Generasi.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan emas dengan total berat sekitar 29 kilogram senilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang 5-14 September 2026.
Keempat bandara tersebut yakni Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Sam Ratulangi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan seluruh penindakan tersebut mencegah potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp8,5 miliar.
“Mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 29 kilogram pada empat bandara internasional,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Modus penyelundupan yang ditemukan beragam. Pelaku menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, membawa emas dalam barang bawaan penumpang, hingga menyembunyikannya pada tubuh dengan modus body strapping.
Salah satu penindakan dilakukan Bea Cukai Kualanamu di Terminal Keberangkatan Internasional pada Senin (14/9). Petugas menduga seorang WN India berinisial NU membawa emas dalam penerbangan komersial tujuan Bangkok, Thailand.
Dugaan itu muncul berdasarkan hasil analisis terhadap penumpang. Saat memeriksa bagasi NU, petugas menemukan citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawanya.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp383 juta.
Penumpang dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada Kamis (10/9). Keduanya merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Hong Kong dan diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen.
Petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung SL. Lima keping emas cast bar lainnya dengan berat bruto 5.026,5 gram ditemukan dalam koper kabin MZ.
Seluruh emas tersebut dibungkus lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang.
“Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ujar Djaka.
Total barang bukti dari penindakan tersebut mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram. Nilainya diperkirakan Rp25,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp2,5 miliar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus MZ dan SL telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan jaringan yang lebih luas.
Penindakan juga dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai pada Minggu (6/9). Petugas menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Seorang WN Tiongkok berinisial ZG diamankan karena membawa 14 keping emas batangan (cast bar) seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp3,9 miliar.
Sementara itu, Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9).
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Singapura.
Petugas menemukan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram yang disembunyikan dengan modus body strapping. Nilai barang bukti diperkirakan Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp1,45 miliar.
Ketiga penumpang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Pada penindakan kedua, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang merupakan penumpang penerbangan komersial tujuan Guangzhou. Keduanya diduga membawa perhiasan emas.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang. Total berat perhiasan mencapai 1.361 gram dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara Rp360 juta.
Atas seluruh penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Djaka mengatakan Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional. Pengawasan dilakukan melalui penguatan analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, diimbau memastikan barang yang dibawa telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.










