Kejaksaan Agung Tangkap Hendry Lie, Tersangka Kasus Korupsi Timah

Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan. (ANTARA FOTO Idlan Dziqri Mahmudi)

Generasi.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, salah satu tersangka kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, pada Senin (18/11/2024) malam di Bandara Soekarno-Hatta.

Bos Sriwijaya Air ini pulang secara diam-diam dari Singapura karena paspornya hampir habis masa berlakunya pada 27 November 2024 dan tidak bisa diperpanjang akibat masuk dalam daftar pencegahan.

“Terhadap Hendry Lie sudah kami monitor keberadaannya, baik oleh penyidik maupun perwakilan Atase Kejaksaan di Singapura. Dan pada saat dia pulang secara diam-diam, kami melakukan penangkapan di bandara,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Sebelumnya, Hendry ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah pada 15 April 2024. Kejagung menduga Hendry, sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Trinindo Inter Nusa (PT TIN), terlibat dalam kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk terkait bijih timah dari penambangan liar.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Hendry berada di Singapura dengan alasan untuk berobat di RS Mount Elizabeth. Kini, ia diperiksa di Gedung Menara Kartika dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Selain menahan Hendry, Kejagung juga telah menyita beberapa aset milik pengusaha tersebut, di antaranya tanah dan bangunan serta satu unit vila di Bali atas tanah seluas 1.800 meter persegi yang diestimasi bernilai Rp20 miliar.

Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.