Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengembalian uang Rp 800 juta dari pihak Hercules Rosario de Marshall yang diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri maksud pemberian uang tersebut. KPK juga mendalami keterkaitannya dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, lahan tersebut berada dalam satu kawasan yang semula diduga mengalami sengketa. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola Summarecon dan kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut,” ujar Budi.
Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan uang Rp 800 juta tersebut diberikan jauh sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, uang itu awalnya diserahkan oleh seorang pengacara yang berkaitan dengan Summarecon berinisial MW untuk membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan.
“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Wilson mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan objek tanah seluas sekitar 65 hektare. Sengketa itu melibatkan 12 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Menurut Wilson, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya untuk meminta bantuan memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian persoalan tersebut. Penanganannya saat itu melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.
Wilson menyebut persoalan muncul setelah pihak pengacara yang berkaitan dengan Summarecon menafsirkan uang Rp 800 juta itu sebagai bagian dari kesepakatan yang diklaim telah tercapai. Hercules kemudian mempertanyakan dasar anggapan tersebut.
Dia mengatakan Hercules menilai pemberian uang itu tidak dapat serta-merta dianggap menyelesaikan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, terlebih jika tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai tujuan dan konsekuensi hukumnya.
Wilson menjelaskan pihaknya kemudian mendiskusikan apakah uang tersebut perlu dikembalikan kepada pemberi atau diserahkan kepada KPK untuk ditelusuri. Menurut dia, penyerahan kepada lembaga antirasuah itu dipilih demi transparansi dan untuk menghindari spekulasi mengenai asal-usul serta tujuan uang tersebut.
“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Wilson.
Dia mendorong penyidik memeriksa waktu pemberian uang, konteks penyerahan, tujuan pemberian, serta alasan uang tersebut kemudian diserahkan kepada KPK secara utuh. Wilson juga meminta penentuan keterkaitan uang itu dengan perkara OTT didasarkan pada hasil pemeriksaan, aliran dana, dokumen pendukung, dan keterangan para pihak yang relevan.










