KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid dalam Dugaan Kasus Suap

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid/ATR/BPN

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK sebelumnya menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK segera mengambil langkah untuk mencegah Nusron kembali bepergian ke luar negeri saat dipanggil penyidik. Dia menyarankan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

“KPK harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil ke KPK,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis.

Boyamin mengungkapkan Nusron berada di luar negeri saat seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Menurut dia, Nusron terbang dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), sehari sebelum jadwal pemeriksaan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Singapura menggunakan kapal.

Dari Singapura, Nusron disebut menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia. Boyamin mengatakan Nusron menghabiskan satu hari penuh di Johor Bahru pada hari pemeriksaan KPK, lalu kembali ke Singapura pada Jumat (16/10/2026).

“Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI,” ujar Boyamin dalam keterangannya pada Minggu (18/10/2026).

Boyamin juga menduga Nusron melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa memperoleh izin Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut permohonan izin perjalanan dinas tersebut baru diajukan pada hari keberangkatan dan belum mendapat persetujuan presiden.

“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin.

Pada Senin (19/10/2026) sore, Boyamin mengatakan Nusron telah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Dia meminta KPK segera bertindak atau kembali melayangkan surat panggilan sesuai hasil kajian penyidik.

Kasus dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.