Generasi.co, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya tidak menerima gugatan Subhan.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dalam petitumnya, Subhan meminta MA menyatakan surat penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, gugatan Subhan dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya seluruh gugatannya dikabulkan.
Surat penyetaraan tersebut merupakan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Dokumen itu berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang ditempuh Gibran di luar negeri.
Polemik mengenai dokumen pendidikan tersebut sebelumnya juga muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Persoalan surat penyetaraan itu juga sempat digugat secara terpisah di PTUN Jakarta oleh PT Mercy Toga Kirana. Salah satu tuntutan dalam gugatan tersebut meminta pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, proses perkara tersebut menghadapi perkembangan setelah pihak penggugat menyatakan akan mencabut gugatan. Penggugat beralasan Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.
Putusan kasasi MA dalam perkara yang diajukan Subhan menjadi perkembangan baru dalam sengketa keabsahan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran.










