Prabowo Subianto Teken Revisi UU TNI

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto pidato di Kongres ke-XVIII Muslimat NU di Jatim Expo, Surabaya, Senin (10/2/2025). (YouTube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto pidato di Kongres ke-XVIII Muslimat NU di Jatim Expo, Surabaya, Senin (10/2/2025). (YouTube Sekretariat Presiden)

Generasi.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, optimistis bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan segera menandatangani revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meski masih ada sejumlah pihak yang menolak aturan tersebut, Muzani meyakini Prabowo akan segera meneken undang-undang tersebut dalam waktu dekat.

“Saya kira iya (Prabowo akan teken UU TNI),” kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025). Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan tepatnya UU tersebut akan ditandatangani.

“Soal waktu pastinya, saya tidak tahu,” tambahnya.

Jawaban atas Penolakan Publik

Menanggapi berbagai penolakan yang muncul dari masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis, Muzani menegaskan bahwa revisi UU TNI ini telah dibahas secara matang dan tidak akan memicu militerisasi dalam kehidupan sipil.

“Beberapa pihak khawatir akan terjadi militerisasi dalam kehidupan sipil, tetapi dalam UU ini sudah ditegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi,” ujarnya.

Muzani menegaskan bahwa aturan baru ini justru memberikan batasan yang lebih tegas bagi prajurit TNI aktif yang ingin terlibat dalam pemerintahan sipil.

Poin Penting dalam Revisi UU TNI

Beberapa perubahan utama dalam revisi UU TNI yang disahkan mencakup:

  • Peningkatan batas usia pensiun bagi prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
  • Penyesuaian peran TNI dalam instansi sipil, dengan ketentuan bahwa prajurit aktif yang ingin masuk ke pemerintahan harus mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.
  • Peningkatan koordinasi antara TNI dan Kementerian Pertahanan dalam kebijakan strategis pertahanan negara.

Muzani juga menegaskan bahwa revisi UU ini tidak bertentangan dengan supremasi sipil, karena telah diatur secara rinci mengenai jabatan yang boleh dan tidak boleh ditempati oleh prajurit aktif.

“Undang-Undang TNI ini justru membatasi ruang lingkup prajurit militer ketika memasuki dunia sipil. Ada ketentuan yang jelas mengenai jabatan yang boleh dan tidak boleh mereka tempati,” tambahnya.

DPR Sepakati Pengesahan UU TNI

DPR RI sebelumnya telah menyetujui revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam sidang tersebut, delapan fraksi menyatakan persetujuan atas revisi UU tersebut.

Saat memimpin jalannya sidang, Puan menanyakan kepada para anggota DPR yang hadir:

“Apakah RUU TNI dapat disahkan menjadi undang-undang?”

Serentak, para anggota DPR yang hadir menjawab “Setuju”, sehingga revisi UU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.

Prabowo Segera Teken UU TNI

Ahmad Muzani juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperkirakan akan segera menandatangani UU ini, meskipun waktu pastinya belum dapat dipastikan.

Menurut Muzani, keputusan Prabowo dalam meneken revisi UU TNI akan menjadi bukti komitmennya dalam mewujudkan reformasi di tubuh TNI, agar tetap profesional dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Saya kira Presiden akan segera menandatangani, karena ini penting bagi reformasi di tubuh TNI dan penguatan pertahanan negara,” pungkasnya.

Dengan revisi UU TNI yang telah disahkan, diharapkan peran TNI semakin jelas dalam menjaga pertahanan negara tanpa mengganggu sistem pemerintahan sipil.

(BAS/Red)