DPR RI Targetkan Pengesahan RUU PRT Akhir 2025

Foto: Logo DPR RI. (Istimewa)
Foto: Logo DPR RI. (Istimewa)

DPR RI menargetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan akhir 2025. RUU ini mengatur hak PRT, kewajiban majikan, dan tata kelola penyalur.

Generasi.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) disahkan paling lambat pada akhir tahun 2025.

RUU ini dinilai sebagai “kado” legislatif yang penting bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, yang menegaskan bahwa proses pembahasan RUU PRT saat ini tengah berjalan.

Meskipun secara administratif masih menunggu penugasan resmi dari pimpinan DPR, Sturman menekankan komitmen lembaga legislatif untuk mempercepat proses agar RUU tersebut tidak tertunda hingga tahun depan.

“Kita usahakan paling lambat tahun ini. Jangan sampai bergeser ke tahun depan. Ini sudah menjadi arahan langsung dari Bapak Presiden,” ujar Sturman saat diwawancarai pada Senin, 5 Mei 2025.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU PRT merupakan hadiah dari pemerintah untuk para pekerja dan buruh, terutama dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei lalu.

Meskipun RUU PRT telah diajukan, hingga saat ini belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang secara resmi ditugaskan untuk membahasnya.

Penugasan tersebut masih menunggu keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“RUU ini sudah kita usulkan, tapi nanti pimpinan DPR yang akan menentukan dibahas di komisi atau badan yang mana,” jelas Sturman.

Atur Tiga Pihak: PRT, Majikan, dan Penyalur

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tidak hanya memuat ketentuan tentang hak dan kewajiban para pekerja rumah tangga, tetapi juga mencakup tanggung jawab dari pihak pemberi kerja (majikan) dan penyalur tenaga kerja.

Hal ini dilakukan guna memastikan perlindungan menyeluruh dalam hubungan kerja di sektor domestik yang selama ini minim pengawasan.

Menurut Sturman, tiga komponen utama dalam ekosistem kerja rumah tangga perlu diatur secara tegas, pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur tenaga kerja.

“Jangan sampai penyalurnya abal-abal. Kita harus buat regulasi yang melindungi semua pihak agar tidak ada yang dirugikan. Yang paling penting, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga harus dijamin,” tegasnya.

DPR RI Gelar RDPU dengan Stakeholder Terkait

Untuk memastikan bahwa isi RUU sesuai dengan kebutuhan lapangan, DPR RI saat ini tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja rumah tangga, LSM, dan asosiasi penyalur tenaga kerja domestik.

“Kita sekarang lagi RDPU, termasuk dengan para pekerja rumah tangga yang datang langsung dan menyampaikan pandangan mereka. Semua masukan ini sangat penting dalam penyusunan substansi RUU,” lanjut Sturman.

Ia juga menambahkan kehadiran para pekerja rumah tangga dalam proses RDPU menunjukkan mereka ingin suaranya didengar dan diperhitungkan dalam pembentukan regulasi nasional.

RUU PRT, Penantian Panjang Demi Keadilan

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah lama menjadi tuntutan berbagai kelompok masyarakat sipil dan organisasi buruh.

Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga belum secara eksplisit dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Sehingga mereka kerap mengalami ketidakadilan dalam hal jam kerja, upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

Dengan adanya RUU PRT ini, DPR RI berharap dapat menjembatani ketimpangan yang terjadi serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Meskipun masih berada dalam tahap pengusulan, DPR menyatakan optimistis bahwa RUU ini dapat disahkan sebelum tahun 2025 berakhir.

Komitmen legislatif dan dukungan publik diharapkan menjadi pendorong utama agar pekerja rumah tangga Indonesia mendapatkan hak yang setara dengan pekerja di sektor lainnya.

(BAS/Red)