Selebgram Arnold Putra Tiba di Indonesia Usai Diberi Amnesti oleh Myanmar

Selebgram Arnod Putra (Sumber: Instagram @arnoldputra)
Selebgram Arnod Putra (Sumber: Instagram @arnoldputra)

Arnold Putra tiba di Indonesia setelah mendapat amnesti dari Myanmar. Pemulangannya hasil diplomasi Kemlu dan koordinasi lintas instansi di Bandara Soetta.

Generasi.co, Jakarta – Selebgram asal Indonesia berinisial AP (Arnold Putra) akhirnya tiba di Tanah Air setelah mendapat amnesti dari otoritas Myanmar. Ia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 21 Juli 2025, melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand.

Kedatangan AP dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara khusus demi pertimbangan keamanan dan kenyamanan penumpang umum.

“Pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan secara terbatas guna mempertimbangkan aspek keamanan serta menjaga kenyamanan bagi penumpang reguler lainnya,” ujar Galih dalam keterangan pers, Selasa (22/7).

Diketahui, AP meninggalkan Indonesia pada 13 Desember 2024 menggunakan paspor elektronik yang masih berlaku hingga 2034. Proses pemulangannya melibatkan koordinasi erat antara Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Melalui koordinasi lintas instansi yang solid, seluruh rangkaian pemulangan mulai dari proses deportasi hingga pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur,” lanjut Galih.

Sebelumnya, Arnold ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 karena diduga melanggar Undang-Undang Terorisme setempat, termasuk tuduhan pendanaan gerakan pemberontakan. Kasus ini sempat memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, agar pemerintah segera mengambil langkah perlindungan terhadap warga negara di wilayah konflik.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan peran negara dalam melindungi warganya yang terjebak situasi konflik di luar negeri.

“Warga negara yang berada di daerah konflik, tentu saja negara wajib untuk melindungi dan kemudian wajib untuk bisa mengevakuasi seluruh warga negara yang berada di negara yang berada di daerah konflik. Jadi kami dari DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk kemudian mencari atau kemudian melindungi siapa saja,” kata Puan.

Langkah diplomatik yang dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono pun akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar, AP diberikan pengampunan oleh State Administration Council pada 15 Juli 2025.

“Arnold Puryanto Putra diberikan amnesti berdasarkan Keputusan Dewan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 Juli 2025,” demikian isi surat Kemenlu Myanmar yang beredar di kalangan jurnalis.

Setelah mendapat pengampunan, AP dideportasi dari Myanmar ke Bangkok pada Sabtu malam, 19 Juli 2025. Pihak KBRI Yangon telah menugaskan staf untuk menjemput dan mendampingi AP di bandara sebelum proses pemulangan ke Indonesia.

Dengan selesainya proses ini, pemerintah melalui Kemenlu dan Imigrasi menyatakan komitmennya dalam melindungi setiap warga negara Indonesia, terutama mereka yang menghadapi permasalahan hukum atau konflik di luar negeri.

(BAS/Red)