Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Resmi Pecat Noel dari Jabatan Wamenaker

Mensesneg Prasetyo Hadi (Sumber: Instagram @prasetyo_hadi28)
Mensesneg Prasetyo Hadi (Sumber: Instagram @prasetyo_hadi28)

Presiden Prabowo memberhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan di Kemenaker.

Generasi.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencopotan Noel dari posisinya di Kabinet Merah Putih.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, bapak presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” ujar Pras melalui keterangan video pada hari yang sama.

Ia menambahkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan mendukung langkah penegakan hukum yang tengah berjalan.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat negara untuk bekerja secara profesional dan menjauhi praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Noel merupakan pejabat pertama dalam Kabinet Merah Putih yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK sejak Prabowo menjabat sebagai presiden.

KPK menangkap Noel di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, atas dugaan pemerasan yang diduga terjadi di lingkungan kementerian tersebut. Saat ini, Noel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(BAS/Red)