Generasi.co, Jakarta – Sekjen Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra sepakat menetapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.
Sugiono mengatakan angka tersebut menjadi salah satu hal yang dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik untuk membahas RUU Pemilu. Namun, dia menegaskan tidak dapat berbicara mewakili sikap partai politik lain yang hadir dalam pertemuan.
“Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” kata Sugiono kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sugiono, Partai Golkar dan PKS juga menyampaikan gagasan mengenai ambang batas parlemen 5 persen dalam pertemuan tersebut. Dia menyebut angka itu menjadi kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan para ketua umum partai politik.
“Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono.
Selain ambang batas parlemen, para ketua umum partai politik membahas penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif dan efisien. Mereka juga membicarakan cara agar seluruh suara rakyat tetap dapat terakomodasi.
“Kemudian beberapa hal lain juga dibicarakan. Yang intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif, kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat atau yaitu yang yang tersisa atau apa itu tetap bisa terakomodir dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Dede Yusuf menyebut telah ada pertemuan antara para ketua umum partai politik yang salah satu agendanya membahas RUU Pemilu.
“Saya rasa harus. Harus ada pertemuan (antar-ketum parpol). Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya. Tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” kata Dede di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Dede mengatakan sejumlah opsi untuk RUU Pemilu juga telah disiapkan dan masih dalam tahap pertimbangan. Opsi tersebut mencakup pelaksanaan keputusan MK, masukan dari masyarakat sipil dan akademisi, serta penggunaan DPR versi lama.
“Pada dasarnya memang ada beberapa opsi. Kita ini kan sebenarnya kita membuat opsi. Opsi jika melaksanakan keputusan MK. Lalu opsi masukan-masukan dari civil society, akademisi, dan opsi jika kita menggunakan DPR versi lama,” ujarnya.










