Sufmi Dasco Bantah Terlibat Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara

Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok Gerindra)
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Dok Gerindra)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bantah tudingan terlibat tambang nikel ilegal di Sultra. Aktivis desak Gerindra bertindak dan patuhi hukum perlindungan pulau.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah keras tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan ini sebelumnya disampaikan oleh Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra La Ode Hidayat yang menyoroti keterlibatan sejumlah politisi dalam operasi pertambangan di Pulau Kabaena.

“Memang nggak main, tambangnya di mana kita nggak tahu,” tegas Dasco, dikutip pada Senin (15/9/2025).

Nama Dasco disebut-sebut terkait aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), yang menurut ASR tengah disorot karena dugaan menambang tanpa izin di wilayah lindung. Dalam pernyataannya usai audiensi dengan Ketua DPRD Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda, Danrem 143/HO, dan sejumlah anggota dewan, La Ode mengungkap kekhawatiran soal dampak politik dari pembiaran tambang ilegal.

“Laiknya ada anggota DPRD Gerindra, lima orang. Cobalah bersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Harapan kami teman-teman Gerindra bisa bersikap, karena ujung-ujungnya nanti yang kena Presiden Prabowo. Kita sama-sama cinta dengan Prabowo,” ujar La Ode, Selasa (2/9).

La Ode menambahkan kabar pengapalan nikel dari PT TMS mencuat di tengah gejolak sosial di Sultra. Ia menegaskan informasi yang diterima ASR hampir sejalan dengan data intelijen.

“Beberapa hari ini ada aksi demonstrasi. Tiba-tiba ada kabar soal pengapalan nikel dari TMS. Saya bukan menuduh, tapi saya ingin mengungkapkan ini. Informasi ini bahkan hampir sama dengan data intelijen. Kuota PT TMS disebut mencapai 2.150.000 metrik ton pada 2025,” ungkapnya.

ASR Sultra berencana membawa isu ini hingga ke tingkat pusat dengan menyurati DPP Partai Gerindra, mendesak klarifikasi langsung dari elite partai.

“Sampaikan kepada Sufmi Dasco, jangan main-main soal tambang ilegal di Sultra. Pulau Kabaena ini punya perlindungan hukum, sudah ada UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang eksploitasi tambang di pulau kecil, diperkuat putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023,” tegasnya.

Tak hanya itu, La Ode juga menyinggung putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023, yang menyatakan PT TMS bersama PT Bintang Delapan Tujuh Abadi terbukti menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare sejak 2019.

Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut memperkuat indikasi bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di luar izin resmi.

Sebagai langkah lanjutan, ASR akan membentuk “pansus rakyat” untuk menyelidiki langsung ke lapangan.

“Dalam waktu dekat, kami akan membentuk pansus rakyat dan meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena. Kami juga meminta dukungan keamanan dari Danrem dan Kapolda,” tutup La Ode.

(BAS/Red)