Hasil sidang praperadilan mengukuhkan status tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan mantan Bos Gojek Indonesia itu. Permohonan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022. Sehingga status tersangka yang disematkan penyidik terhadap Nadiem dianggap sah secara hukum.
Meskipun permohonan praperadilan ditolak, tim kuasa hukum Nadiem menegaskan akan terus menuntut bukti sah adanya kerugian negara. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mempertanyakan dasar penetapan tersangka, terutama karena tidak adanya bukti kerugian negara yang valid.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada,” kata Dodi S Abdulkadir di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss) dalam kasus yang dipersangkakan.
Penegasan ini didukung oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara.
“Terlebih, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop chromebook dinyatakan normal dan tidak ditemukan adanya selisih antara harga jual produk atau jasa dengan harga pokoknya (mark-up),” jelas Dodi.
Ia menambahkan, “Artinya, hingga hari ini, tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara.”
Mengenai penolakan praperadilan oleh hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, kuasa hukum Nadiem menilai bahwa putusan tersebut hanya berfokus pada aspek prosedural tanpa mempertimbangkan substansi yang mendalam.
Dodi menjelaskan bahwa praperadilan seharusnya juga mempertimbangkan aspek substansi dalam penetapan tersangka kasus korupsi, sejalan dengan perlindungan hak asasi tersangka.
“Sebagai bagian dari proses hukum dan penghormatan atas hak asasi tersangka, seharusnya hakim juga mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi,” ucap Dodi.
Kesamaan Pandangan Ahli Hukum Pidana
Pihak kuasa hukum juga menyoroti kesamaan argumen antara ahli yang mereka hadirkan dengan ahli yang dihadirkan oleh Kejagung terkait materi kerugian negara.
- Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad (Ahli dari Kejagung): Dalam sidang praperadilan, Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss). Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Ahli Hukum Pidana Dr. Khairul Huda (Ahli dari Kuasa Hukum): Dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Khairul Huda menegaskan bahwa alat bukti yang paling relevan untuk menetapkan tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah adanya kerugian negara yang terbukti secara pasti.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.










