Buntut Tragedi Bekasi Timur, Kemenhub Kebut Penertiban Ribuan Perlintasan Kereta Sebidang

Perlintasan Sebidang di Jengkok, Kertasemaya, Indramayu/Google Maps

Jakarta, Generasi.co — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) bergerak cepat memperketat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisasi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa percepatan ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto. Instruksi tersebut dikeluarkan pascainsiden kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.

“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” tegas Menhub Dudy di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Data: 1.903 Perlintasan Masih Tidak Dijaga

Pelaksanaan penertiban ini dipastikan akan berjalan ketat dengan melibatkan validasi data lapangan yang komprehensif. Kemenhub akan menginventarisasi status kewenangan jalan, kondisi penjagaan, hingga fasilitas keselamatan di setiap titik.

Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026, kondisi perlintasan kereta di Indonesia masih membutuhkan perhatian ekstra, dengan rincian:

  • Terdapat total 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif di seluruh Indonesia.
  • Sebanyak 1.903 di antaranya merupakan perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Untuk menyiasati hal tersebut, Kemenhub telah memetakan target penanganan dengan menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah. Penanganan yang dilakukan meliputi penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan layang (overpass) atau terowongan (underpass), pemasangan palang pintu, hingga penyediaan petugas jaga.

Adapun kriteria penentuan lokasi prioritas tersebut didasarkan pada:

  • Riwayat kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) yang berulang.
  • Volume kendaraan yang melintas berdasarkan status jalan (nasional, provinsi, hingga desa).
  • Frekuensi perjalanan kereta api (single/double track).
  • Kondisi lingkungan perlintasan yang rawan, seperti tikungan tajam, tanjakan/turunan, dan jarak pandang terhalang.
  • Status perlintasan yang teregister namun tidak terjaga dan minim fasilitas keselamatan.

Peringatan Keras bagi Warga

Sinergi peningkatan sarana dan prasarana ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan PT KAI. Di samping itu, Menhub Dudy juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

Ia mengimbau warga untuk berhenti membuat perlintasan liar tanpa izin serta tidak nekat membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup secara resmi oleh KAI. Perlintasan liar tanpa standar keselamatan dinilai sangat berbahaya karena kerap menghalangi visibilitas masinis.

Sebaliknya, perlintasan resmi telah dilengkapi sistem keamanan mumpuni, termasuk sensor pendeteksi kedatangan kereta yang memicu penutupan palang pintu secara otomatis.

“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” pungkas Menhub.