Generasi.co, Jakarta – Masyarakat kini dapat mengetahui status desil penerima bantuan sosial (bansos) hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengecekan tersebut penting dilakukan secara berkala karena menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Sistem desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera. Pemeringkatan ini digunakan pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dilakukan secara lebih tepat sasaran dan objektif.
Berdasarkan keterangan Dinas Sosial Pemerintah Kota Cirebon, penentuan desil dilakukan dengan mengolah sejumlah indikator sosial ekonomi melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Beberapa indikator yang menjadi dasar penilaian antara lain pendapatan keluarga, kondisi rumah dan fasilitas dasar, kepemilikan aset, akses pendidikan dan kesehatan, jumlah tanggungan keluarga, hingga keberadaan anggota keluarga rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Masyarakat dapat mengecek status desil melalui situs resmi Kemensos di laman cekbansos.kemensos.go.id. Saat ini, proses pengecekan cukup dilakukan dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi yang muncul di layar.
Setelah data dimasukkan dan tombol “Cari Data” dipilih, sistem akan menampilkan informasi terkait nama penerima, status desil, serta kepesertaan dalam program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Apabila pada kolom desil tercantum angka 1, 2, 3, atau 4, maka yang bersangkutan masuk dalam kelompok prioritas penerima bantuan sosial. Sementara untuk memastikan status penerimaan bansos, masyarakat dapat melihat keterangan “YA” pada jenis bantuan yang diterima.
Selain melalui situs resmi, pengecekan desil juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Play Store dan App Store.
Pengguna diwajibkan membuat akun terlebih dahulu dengan melengkapi data diri, mengunggah foto KTP, serta foto swafoto untuk proses verifikasi identitas. Setelah proses verifikasi selesai, aplikasi akan menampilkan informasi mengenai data keluarga dan tingkat desil yang tercatat dalam sistem.
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui data secara langsung, proses perubahan atau pembaruan desil dapat dilakukan di kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW.
Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi dan validasi sebelum data diperbarui ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Proses tersebut dapat memakan waktu beberapa bulan hingga perubahan data dinyatakan selesai.
Pemerintah sendiri melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Pada penyaluran triwulan kedua Mei 2026, pemerintah menetapkan sekitar 470 ribu penerima baru sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, penambahan penerima bantuan tersebut terjadi karena adanya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, perubahan data penerima bansos merupakan hal yang wajar karena pemerintah terus melakukan pembaruan data melalui kolaborasi antara Kemensos, BPS, pemerintah daerah, serta operator data desa guna memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran.
=










