Harga Emas Antam Turun Rp13.000, Buyback Ikut Terkoreksi

Emas dan Uang Indonesia (Sumber: Pexels)
Emas dan Uang Indonesia (Sumber: Pexels)

Harga emas Antam turun Rp13.000 jadi Rp1.910.000/gram. Buyback ikut turun, pembelian dan penjualan dikenai pajak sesuai PMK No.34/2017.

Generasi.co, Jakarta – Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami penurunan pada Jumat (23/5/2025), berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia. Setelah sebelumnya naik sebesar Rp8.000, harga emas hari ini turun Rp13.000 dan kini dipatok di angka Rp1.910.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.923.000.

Nilai buyback atau harga yang ditawarkan Antam untuk pembelian kembali emas batangan juga tercatat turun ke Rp1.754.000 per gram.

Untuk diketahui, setiap transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Apabila menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai melebihi Rp10 juta, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya yaitu 1,5 persen untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pemotongan PPh 22 dilakukan langsung dari nilai total transaksi buyback.

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran yang tercantum di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.005.000
  • 1 gram: Rp1.910.000
  • 2 gram: Rp3.760.000
  • 3 gram: Rp5.615.000
  • 5 gram: Rp9.325.000
  • 10 gram: Rp18.595.000
  • 25 gram: Rp46.362.000
  • 50 gram: Rp92.645.000
  • 100 gram: Rp185.212.000
  • 250 gram: Rp462.765.000
  • 500 gram: Rp925.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.850.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenai potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

(BAS/Red)