Kementerian PU Evaluasi Kenaikan Tarif Tol

Foto Ilustrasi: Jalan Tol. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Jalan Tol. (Istimewa)

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan akan ada penyesuaian tarif tol pasca-Lebaran 2025. Dua BUJT telah mengajukan kenaikan tarif, namun evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) dan pembahasan dengan DPR RI masih berlangsung demi memastikan tidak membebani masyarakat.

Generasi.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan bahwa akan ada penyesuaian tarif tol setelah masa libur Lebaran 2025.

Saat ini, proses evaluasi tengah dilakukan terhadap usulan dari sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang telah mengajukan permohonan kenaikan tarif di beberapa ruas tol.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga, Roy Rizali Anwar, saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa, 8 April 2025.

Ia menyebutkan bahwa terdapat dua BUJT yang telah mengajukan penyesuaian tarif sebelum Lebaran, namun diminta untuk menunda pelaksanaannya agar tidak menambah beban masyarakat selama masa mudik dan balik Lebaran.

“Sebelum Lebaran kemarin, ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif jalan tol. Saya lupa nama ruasnya, tapi kami minta untuk ditunda dulu karena mendekati momen Lebaran,” ujar Roy.

Evaluasi Berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM)

Roy menjelaskan bahwa setiap usulan penyesuaian tarif tol harus melalui evaluasi menyeluruh, terutama terkait pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang menjadi tolok ukur kelayakan kenaikan tarif.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut dilakukan bersama Komisi V DPR RI agar keputusan akhir dapat diambil dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Kita terus lakukan evaluasi. Harapannya, kebijakan-kebijakan terkait penyesuaian tarif tol ini tidak membebani masyarakat.”

“Kami juga menunggu hasil pembahasan dengan Komisi V DPR, agar mekanisme dan prosedurnya benar-benar tepat,” imbuhnya.

Wamen PU: Kenaikan Tarif Harus Realistis dan Sesuai Ketentuan

Sejalan dengan pernyataan Dirjen Bina Marga, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak bisa dilakukan sembarangan.

Menurutnya, evaluasi atas pemenuhan SPM di setiap ruas tol harus dilakukan terlebih dahulu, sebelum keputusan kenaikan tarif diambil.

“Kalau memang SPM sudah dipenuhi, maka secara prinsip BUJT boleh menaikkan tarif tol. Tapi tetap harus melalui BPJT dan juga Bina Marga sebagai pengawas teknis,” jelas Diana.

Diana juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara layanan yang diberikan dengan tarif yang dikenakan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan manfaat maksimal dari keberadaan jalan tol.

Astra Infra Umumkan Penyesuaian Tarif Tol Tangerang-Merak

Sementara itu, salah satu BUJT yang secara terbuka telah mengumumkan penyesuaian tarif adalah Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak (Tamer).

Dalam unggahan akun resmi Instagram @astratoltamer, Astra menyatakan, penyesuaian tarif ini telah mendapat persetujuan dari Menteri PU Dody Hanggodo, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025.

“Dalam waktu dekat, Astra Tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaian tarif sesuai ketentuan dalam SK Menteri PU,” tulis Astra dalam unggahannya.

Astra menjelaskan bahwa kenaikan tarif dilakukan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan, pemeliharaan infrastruktur, serta kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol.

Namun, rincian jadwal pelaksanaan dan tarif baru untuk setiap golongan kendaraan belum diumumkan secara resmi.

Contoh Penyesuaian Tarif di Ruas Tol Tangerang-Merak

Dalam dokumen SK Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025, disebutkan bahwa untuk perjalanan terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya, tarif tol baru ditetapkan sebesar Rp 58.000.

Sebelumnya, tarif untuk rute yang sama adalah Rp 53.500, sehingga terdapat kenaikan sebesar Rp 4.500.

Kenaikan ini, meski relatif moderat, tetap menimbulkan perhatian dari publik, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup pasca-Lebaran.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian PU menegaskan akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kenaikan tarif tol, agar tetap berkeadilan dan proporsional.

(BAS/Red)