MUI Tegaskan Tolak Konser Andrea Bocelli, Kemenpar Ikuti Keputusan

Andrea Bocelli/IG

Generasi.co, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia karena menilai keberpihakan terhadap kezaliman, penjajahan, dan genosida menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan acara. Kementerian Pariwisata menyatakan akan mengikuti keputusan MUI terkait polemik konser penyanyi asal Italia tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Seni Budaya, Erick Yusuf, mengatakan sikap organisasi itu didasarkan pada prinsip kemanusiaan dan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

“Kalau sikap MUI itu sebetulnya sudah jelas dari kemarin-kemarin. Dari sebelum-sebelumnya, setiap ada orang atau lembaga yang berpihak kepada kezaliman, penjajahan, dan genosida, tentu MUI jelas-jelas menolak mereka yang pro terhadap hal tersebut,” kata Erick setelah pertemuan dengan pemerintah dan penyelenggara acara di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Erick menjelaskan, pertemuan tersebut digelar untuk melakukan klarifikasi atau tabayun serta menghimpun informasi dari berbagai pihak. Hasil pembahasan bersama komisi internal MUI, kementerian terkait, dan penyelenggara kemudian dibawa ke rapat pimpinan MUI sebagai bahan pematangan sikap organisasi.

Penolakan terhadap rencana konser Andrea Bocelli, menurut Erick, berkaitan dengan rekam jejak musisi tersebut yang disebut pernah tampil dalam acara penggalangan dana untuk pasukan militer Israel (IDF) di Los Angeles pada 2010 dan menggelar konser di Tel Aviv pada 2022.

“Kita tidak berbicara satu orang per orang, tapi keberpihakan dari orang, lembaga, atau komunitas tersebut. Ketika siapapun yang hadir kemudian berpihak kepada Zionis, genosida, dan kebiadaban, tentu MUI menolak itu,” ujarnya.

Erick juga mengingatkan bahwa perizinan konser berada di tangan pemerintah. Ia menilai pihak yang tetap memaksakan penyelenggaraan acara harus mempertimbangkan sikap negara terhadap persoalan Palestina.

“Pemerintah dan konstitusi kita sudah sangat jelas menolak kekejaman dan genosida. Artinya, orang-orang yang tetap memaksakan diri menghadirkan figur yang pro-penjajahan dan Zionis akan berhadapan dengan keputusan pemerintah dan konstitusi,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji menyatakan pihaknya akan menghormati keputusan MUI. Namun, ia mengatakan kementeriannya masih mempelajari persoalan tersebut dan belum mengeluarkan pernyataan resmi dari pimpinan.

“Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan kami karena kami masih terus mempelajari situasi ini. Tapi kalau memang dari MUI sudah menyatakan ini, tentu kami akan tegak lurus mengikuti apa yang menjadi keputusan MUI,” kata Bayu kepada MUI Digital.

Bayu mengatakan pertemuan dengan MUI bertujuan membahas persoalan tersebut dan mencari titik temu. Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan sikap Indonesia yang mendukung Palestina.

“Ya, kita mencoba mencari titik temu karena ini kan terkait dengan keumatan. Sikap pemerintah kan sudah jelas, mendukung Palestina. Ada arahan-arahan dari beliau-beliau di MUI yang akan coba kita komunikasikan lagi,” ujarnya.

Salah satu hal yang dibahas, kata Bayu, adalah komunikasi dengan manajemen Andrea Bocelli. Kementerian Pariwisata berharap pihak penyanyi tersebut menyampaikan pernyataan resmi yang memuat dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Bayu menegaskan, urusan perizinan konser bukan berada dalam kewenangan Kementerian Pariwisata. Meski demikian, ia menyebut pertimbangan industri pariwisata perlu berjalan beriringan dengan aspek keagamaan dan keumatan.

MUI sebelumnya meminta pemerintah membatalkan rencana konser Andrea Bocelli yang dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 dan di Jakarta pada 3 November 2026.

Pertemuan di Kantor MUI Pusat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Agama. Dari pihak MUI, hadir Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan serta sejumlah pimpinan dan pengurus bidang terkait.