Ahmad Muzani Sebut Prabowo Mempertimbangkan Masukan Publik Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Foto: Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri Konferensi Pendidikan yang digelar oleh yayasan Darul Hikam di Bandung, Jumat (29/11/2024). (Istimewa)
Foto: Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri Konferensi Pendidikan yang digelar oleh yayasan Darul Hikam di Bandung, Jumat (29/11/2024). (Istimewa)

Ahmad Muzani sebut Prabowo Subianto mempertimbangkan masukan masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Generasi.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengakui, Presiden RI Prabowo Subianto sedang mencermati berbagai masukan dan kritik masyarakat terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen .

Langkah ini, jelas Ahmad Muzani, merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menurut Muzani, seluruh pandangan yang berkembang di masyarakat akan dijadikan bahan pertimbangan sebelum Presiden mengambil keputusan akhir.

“Saya kira itu (penolakan dan protes) adalah bagian dari proses demokrasi yang wajar. Semua pandangan, kritik, dan saran yang berkembang di masyarakat kami terima sebagai catatan sebelum Presiden mengambil keputusan,” ujar Muzani, Kamis (26/12/2024).

Masukan Publik Jadi Pertimbangan Utama

Muzani menegaskan bahwa Prabowo memahami keberatan yang disampaikan masyarakat.

Namun, keputusan final terkait kebijakan ini akan diumumkan pada waktu yang tepat setelah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial.

“Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut, dan pada waktunya beliau akan mengumumkan apa saja poin-poin yang harus dipertimbangkan dalam kenaikan ini,” jelas Muzani.

Ia juga menambahkan, pemerintah akan terus mendengarkan aspirasi publik, termasuk masukan dari berbagai pihak, sebelum menetapkan langkah implementasi.

Amanat UU HPP 2021

Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan ketentuan yang diatur dalam UU HPP 2021.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi perpajakan.

“Undang-undangnya mengatur kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025. Itu adalah kewajiban yang harus dilakukan,”

“Tetapi apa saja yang akan naik dan bagaimana penerapannya, itu akan dipelajari oleh pemerintah,” kata Muzani.

Meski demikian, ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat kecil.

Barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya tetap diberikan fasilitas bebas PPN.

Penegasan Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyampaikan bahwa kenaikan PPN ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam UU HPP.

Dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), Airlangga tegaskan, tarif baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” ujar Airlangga.

Ia juga memastikan bahwa bahan pokok tetap bebas dari pungutan PPN.

“Bahan pokok justru tetap diberikan fasilitas bebas PPN,” tambahnya.

Pentingnya Komunikasi Publik

Ahmad Muzani menilai bahwa komunikasi publik yang baik sangat penting dalam menjelaskan kebijakan ini kepada masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan berupaya memberikan pemahaman yang jelas mengenai manfaat dan tujuan kenaikan PPN.

“Masih ada pandangan dan masukan dari masyarakat yang beragam. Pemerintah mendengar dan menyimak semua pandangan tersebut dengan saksama.”

“Semua itu akan menjadi bahan pertimbangan Presiden, yang nantinya akan disampaikan pada waktunya,” imbuh Muzani.

Kebijakan yang Menjaga Stabilitas Ekonomi

Muzani juga menekankan bahwa kenaikan PPN merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal negara.

Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi kelompok masyarakat rentan dari dampak kebijakan ini.

“Kebijakan ini akan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Pemerintah tidak ingin membebani masyarakat kecil, terutama mereka yang bergantung pada barang kebutuhan pokok,” pungkasnya.

Rencana kenaikan PPN jadi 12 persen merupakan bagian dari amanat UU HPP 2021 yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara.

Prabowo Subianto bersama pemerintah terus mencermati masukan publik sebelum mengambil keputusan akhir.

Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa memberikan dampak negatif bagi masyarakat kecil.

(BAS/Red)