Generasi.co, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyatakan anggota militer aktif dapat berperan dalam dunia politik selama mendapat persetujuan dari Presiden.
Namun, Ahmad Muzani menegaskan, prajurit TNI yang terjun ke politik harus mengajukan pensiun terlebih dahulu.
“Kalau Presiden menyetujui, saya kira enggak ada masalah,” kata Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Muzani menjelaskan bahwa prajurit TNI yang ingin berkarier di dunia politik harus mengikuti prosedur yang berlaku, yakni mendapatkan izin dari Presiden dan mengundurkan diri dari dinas aktif.
“Yang penting, Presiden memberikan persetujuan dan yang bersangkutan pensiun dari jabatan ataupun posisi militer aktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muzani menekankan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu dilakukan. Sebab, UU tersebut sudah lebih dari dua dekade tidak mengalami perubahan.
“Dari sisi itu, saya kira penguatan posisi TNI perlu dipertegas. Dan saya kira UU TNI terakhir direvisi hampir 25 tahun yang lalu,” katanya.
Menurutnya, revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini serta memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan negara.
“Jadi, penyesuaian-penyesuaian terhadap keadaan setelah direvisi sekian puluh tahun itu sangat diperlukan. Apalagi, TNI adalah kekuatan yang sangat penting dan vital bagi negara,” tutup Muzani.
(BAS/Red)