Boyamin Saiman Tidak Percaya Koruptor Sukarela Kembalikan Uang Negara: Bagaimana Mungkin?

Foto: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Istimewa)
Foto: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Istimewa)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, merespons seruan Presiden Prabowo Subianto agar koruptor bertobat dan mengembalikan uang rakyat. Ia mempertanyakan efektivitas strategi ini dan menyarankan pendekatan yang lebih terukur.

Generasi.co, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan peluang bagi para koruptor untuk bertobat dengan syarat mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024), Prabowo menyatakan pemerintah akan memaafkan koruptor yang bersedia mengembalikan kerugian negara secara penuh.

“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden dikutip generasi.co.

Prabowo juga menegaskan, pengembalian uang rakyat dapat dilakukan secara diam-diam untuk menjaga kerahasiaan identitas pelaku, asalkan uang tersebut benar-benar dikembalikan.

Boyamin Saiman: Pertanyakan Efektivitas Strategi

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, merespons pernyataan Presiden Prabowo dengan sikap netral.

Ia tidak secara langsung mendukung atau menolak seruan tersebut, tetapi mempertanyakan efektivitasnya.

Boyamin mengungkapkan keraguannya bahwa para koruptor akan dengan sukarela mengakui kesalahan dan mengembalikan uang yang telah dicuri.

Berdasarkan pengalamannya, banyak koruptor yang telah melalui proses hukum pun masih menyangkal perbuatan mereka.

“Koruptor yang disidangkan saja banyak yang mengaku tidak bersalah. Bagaimana mungkin mereka yang belum tersentuh hukum tiba-tiba mau mengembalikan uang secara sukarela?” ujar Boyamin, pada Jumat (20/12/2024).

Pengampunan Koruptor: Sebuah Pendekatan Alternatif

Boyamin menjelaskan bahwa pengampunan koruptor atau amnesti adalah langkah yang mungkin dilakukan secara hukum.

Ia mencontohkan bahwa pendekatan serupa telah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat.

“Pengampunan bisa saja dilakukan, sepanjang kerugian negara telah dikembalikan. Itu adalah strategi hukum yang memungkinkan dan dapat diterapkan,” kata Boyamin.

Namun, ia menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan adanya treatment khusus bagi koruptor yang telah diampuni agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Cara Murah untuk Mengembalikan Uang Rakyat

Boyamin menilai bahwa seruan Prabowo dapat menjadi cara murah dan efisien untuk mengembalikan uang negara yang dicuri, dibandingkan melalui proses hukum yang panjang dan belum tentu efektif.

“Daripada hanya memenjarakan orang tanpa ada pengembalian aset, pendekatan ini lebih murah dan berpotensi menghasilkan manfaat nyata bagi negara,” jelasnya.

Namun, ia juga mengakui bahwa pelaksanaan strategi ini tidak mudah.

Pemerintah harus memastikan bahwa koruptor benar-benar mengembalikan uang rakyat dan tidak hanya memanfaatkan kebijakan ini untuk menghindari hukuman.

Prabowo: Rakyat Akan Menilai pada Waktunya

Dalam pidatonya, Prabowo juga menanggapi kritik terhadap pemerintahannya yang baru berjalan dua bulan.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan penilaian setelah enam bulan pertama masa jabatannya.

“Saya baru menjabat dua bulan. Anda sudah hitung berapa koruptor yang sudah ditangkap. Silakan nilai enam bulan lagi,” kata Prabowo.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa rakyat Indonesia mendukung langkah-langkah tegas yang diambil pemerintah untuk memberantas korupsi.

Efektivitas Asset Recovery dalam Pemberantasan Korupsi

Boyamin menyoroti bahwa strategi pemberantasan korupsi harus difokuskan pada asset recovery atau pemulihan aset negara.

Menurutnya, pendekatan ini lebih relevan dibandingkan sekadar penindakan hukum.

“Penindakan hukum yang hanya berujung pada penjara tanpa pengembalian aset tidak memberikan manfaat nyata bagi negara,” tegas Boyamin.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu belajar dari kasus-kasus besar, seperti Jiwasraya dan Duta Palma, di mana pengembalian aset sering kali tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Strategi Pengampunan dengan Pengawasan Ketat

Seruan Prabowo untuk memberi kesempatan kepada koruptor bertobat adalah langkah yang berpotensi membawa manfaat besar bagi negara.

Namun, seperti yang disampaikan Boyamin Saiman, efektivitas strategi ini sangat bergantung pada pelaksanaannya.

Pemerintah perlu memastikan bahwa koruptor yang diberikan pengampunan benar-benar memenuhi syarat, yaitu mengembalikan seluruh kerugian negara.

Selain itu, pengawasan ketat dan transparansi dalam proses ini menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan.

Dengan pendekatan yang tepat, strategi ini dapat menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

(BAS/Red)