CERI Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman Soal Sengketa Lahan

Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram)
Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram)

Generasi.co, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) apresiasi langkah cepat yang diambil Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Langkah cepat itu dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan dengan PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak usaha Wilmar International Ltd.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepedulian para pimpinan DPR dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

“Luar biasa perhatian Pak Dasco dan Pak Habiburokhman serta rekan-rekan. Kami belum pernah melihat pimpinan DPR sebelumnya yang merespons pengaduan masyarakat secepat ini.”

“Ini adalah angin segar bagi pencari keadilan di tanah air. Sekali lagi kami memberikan apresiasi yang tinggi,” ujar Yusri pada Kamis (27/3/2025) di Jakarta.

Komisi III DPR RI Minta Evaluasi Penerbitan SP3

Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Kamis siang, Komisi III menerima penjelasan dari I Wayan Aditya dan Weldi Sumantri mengenai duduk perkara sengketa lahan di Desa Kuala Mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Kalimantan Barat.

Sengketa tersebut menimpa keluarga Weldi Sumantri yang mengklaim lahannya telah diserobot oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa.

Komisi III DPR RI meminta Kepala Bidang Propam Polda Kalimantan Barat untuk mengevaluasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: L/K/167/IX/2005 tertanggal 15 September 2005.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kode etik profesi Polri oleh oknum yang terlibat dalam penerbitan SP3 tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta klarifikasi terkait dugaan adanya suap yang dilakukan oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa dalam penerbitan SP3 tersebut.

“Kami mendukung upaya mediasi antara Weldi Sumantri dan PT Bumi Pratama Khatulistiwa terkait ganti pelepasan hak atas lahan dan kompensasi pemakaian lahan selama 23 tahun,” ujar Yusri.

Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden

Dalam upaya mencari keadilan, Weldi Sumantri melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025.

Surat tersebut juga ditembuskan ke pimpinan DPR RI dan sejumlah pejabat terkait.

Yusri mengungkapkan bahwa surat tersebut mendapat respons cepat dari pimpinan DPR RI. “Alhamdulillah, gayung pun bersambut.

Permohonan tersebut dengan cepat ditindaklanjuti oleh Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI Bapak Habiburokhman, hingga akhirnya terbit rekomendasi dari Komisi III,” ujar Yusri.

Dalam surat tersebut, Weldi mengungkapkan bahwa selama lebih dari 23 tahun ia telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini, namun belum membuahkan hasil.

“Kami selaku ahli waris dan seluruh keluarga Bapak H. Abdulah bin H. Abdul Razak Alm kini hidup dalam kesulitan karena kebun karet kami yang produktif telah diserobot dan diganti dengan kebun sawit oleh PT Bumi Pratama Khatulistiwa, anak perusahaan Wilmar Group Internasional,” kata Weldi dalam suratnya.

Tuntutan Ganti Rugi dan Permintaan Mediasi

Dalam suratnya, Weldi juga memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui jalur mediasi atau solusi win-win sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia berharap ada pertemuan antara pihaknya dengan CEO Wilmar International Ltd yang berkantor di Singapura.

“Kami mengajukan tuntutan ganti pelepasan hak dan kompensasi pemakaian lahan kami sebesar Rp576.576.000.000,” ujar Yusri mengutip pernyataan Weldi dalam surat tersebut.

Saat ini, masyarakat yang terdampak sengketa lahan berharap agar Komisi III DPR RI terus mengawal permasalahan ini dan memastikan adanya penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

(BAS/Red)