Desentralisasi Lemah, Firman Subagyo dan Pakar Soroti Ketimpangan dan Sentralisasi

Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo; Anggota Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Senator DPD RI, Dedi Iskandar Batubara; serta Peneliti Utama Politik BRIN, Prof. Siti Zuhro, menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Hubungan Pusat dan Daerah (Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah)” di Kompleks Parlemen, Jakarta (Sumber: MPR)
Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo; Anggota Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Senator DPD RI, Dedi Iskandar Batubara; serta Peneliti Utama Politik BRIN, Prof. Siti Zuhro, menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Hubungan Pusat dan Daerah (Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah)” di Kompleks Parlemen, Jakarta (Sumber: MPR)

Firman Subagyo hingga Prof. Siti Zuhro desak evaluasi sistem desentralisasi demi keadilan fiskal, kewenangan daerah, dan penguatan otonomi yang berkelanjutan.

Generasi.o, Jakarta – Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo menegaskan perlunya penguatan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah agar semangat desentralisasi tidak hanya menjadi jargon, melainkan benar-benar menopang pembangunan yang merata.

Pernyataan itu disampaikan Firman dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertajuk ‘Hubungan Pusat dan Daerah (Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah)’ yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Dalam paparannya, Firman menyoroti masih lemahnya implementasi otonomi daerah, terutama karena berbagai persoalan struktural seperti ketimpangan fiskal, disparitas SDM, dan regulasi yang tumpang tindih.

“Banyak regulasi pusat justru menarik kembali kewenangan daerah, padahal semangat awal otonomi daerah adalah pemberdayaan dan kemandirian daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Firman menyebut sejumlah daerah di Indonesia Timur, seperti NTT dan Papua, yang kaya akan potensi sumber daya alam namun belum mendapat dukungan pembangunan memadai. Ia mencontohkan NTT sebagai wilayah yang semestinya mampu menjadi pusat produksi garam, sorgum, dan peternakan nasional.

Selain itu, Firman mengkritik lemahnya koordinasi antar level pemerintahan. Menurutnya, banyak bupati atau wali kota mengabaikan undangan rapat dari gubernur, meski gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat.

“Gubernur sebagai wakil pusat sering tidak dihormati oleh kepala daerah kabupaten/kota. Bahkan saat mengundang rapat, banyak bupati yang tidak hadir karena merasa bukan di bawah kendali gubernur. Ini harus dibenahi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer pusat yang tinggi. Hal ini, kata Firman, mendorong beberapa kepala daerah mengambil langkah alternatif seperti menaikkan pajak, yang justru memicu keresahan sosial.

“Jangan sampai gejolak di satu daerah menular dan mengguncang stabilitas politik nasional. Pemerintah pusat harus bijaksana dan responsif terhadap dinamika di daerah,” kata Firman.

Ia menambahkan, perlu revisi terhadap posisi DPRD dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang kini hanya dipandang sebagai mitra sejajar kepala daerah. Menurutnya, implementasi kebijakan pusat seperti digitalisasi layanan pun harus mempertimbangkan realitas di lapangan, terutama di wilayah 3T.

Kritik terhadap Sentralisasi dan Ketimpangan Kewenangan

Dalam diskusi yang sama, Senator DPD RI dan Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dedi Iskandar Batubara, turut menyuarakan kekhawatiran terhadap makin terkikisnya praktik desentralisasi di Indonesia.

Menurut Dedi, tujuan utama desentralisasi adalah untuk pemerataan pembangunan politik, ekonomi, dan administrasi. Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa banyak daerah kehilangan akses untuk mengelola potensi sumber dayanya sendiri.

“Daerah yang kaya sumber daya, seperti tambang nikel atau batubara, justru masih dihantui angka kemiskinan tinggi. Kekayaannya lari ke pusat, masyarakat setempat tetap miskin,” tegasnya.

Dedi mengusulkan empat langkah untuk memperkuat desentralisasi:

  • Melibatkan pemerintah daerah dalam proses pengambilan kebijakan nasional.
  • Memberi kewenangan lebih luas bagi daerah dalam mengelola sumber dayanya.
  • Mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah dengan insentif dari pusat.
  • Mereformasi sistem politik agar kepala daerah tidak terlalu bergantung ke pusat.

“Kalau mekanisme politik tetap sentralistik, kepala daerah akan sibuk mencari dukungan ke pusat, bukan mengurus daerahnya,” kata Dedi.

Peringatan dari Akademisi: UU Cipta Kerja dan UU Minerba Sentralistis

Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, turut menyampaikan keprihatinan atas kecenderungan kebijakan pusat yang semakin menyeragamkan pengelolaan daerah, tanpa mempertimbangkan keragaman kondisi lokal.

Ia mencontohkan Undang-Undang Minerba dan UU Cipta Kerja sebagai bentuk nyata sentralisasi kekuasaan dari daerah ke pusat, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi.

“Kalau pengawasan efektif, tidak mungkin angka OTT kepala daerah setinggi itu. Kelemahan mendasar negara ini ada di pengawasan,” ujar Zuhro, merujuk lebih dari 430 kepala daerah yang terjaring OTT KPK.

Zuhro juga mengkritik pendekatan kebijakan yang seragam antarwilayah. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan di Jakarta tidak bisa disamakan dengan di daerah tertinggal.

“NKRI ini unik dengan 415 kabupaten dan puluhan provinsi. Kebijakan seragam justru kontraproduktif. Daerah maju tidak bisa diperlakukan sama dengan daerah 3T,” katanya.

Ia menegaskan perlunya pemetaan menyeluruh agar kebijakan lebih tepat sasaran dan alokasi anggaran lebih adil, mengingat saat ini daerah maju seperti Jakarta masih mendapat alokasi besar, sementara daerah perbatasan tertinggal.

(mpr.go.id)