Generasi.co, Jakarta – Seorang Komisaris dan Direktur PT MSK bersama Direktur CV HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Komisaris dan direktur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap seorang pengusaha Jakarta bernama TA, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.
TA melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan TI alias AT selaku Komisaris PT MSK dan AMH selaku Direktur PT MSK serta HW selaku Direktur CV HKN.
TI alias AT (60) ialah mertua dari AMH yang tinggal di kawasan Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
Para terlapor dibawa ke jalur hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
“Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Titin selaku Komisaris PT MSK, lalu AMH selaku Direktur PT MSK dan juga pemiliki dari CV HKN.
Terlapor ketiga yaitu Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV HKN,” ujar pengacara Farlin Marta selaku kuasa TA kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1/2025).
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap TA dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto BTS di Lampung pada tahun 2018.
“Awal mulanya TI dan AMH membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto BTS, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya,” terang Farlin Marta.
Untuk meyakinkan aksi bulusnya, TI dan AMH mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek BTS.
“Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto BTS di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten,” ujar Farlin Marta.
Terperdaya rayuan manis keduanya, kliennya, kata Farlin menjadi luluh.
TA pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar kepada PT MSK untuk Resto BTS itu di atas tanah seluas 4000 M² milik TA.
Kata Farlin Marta, kliennya baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.
“CV HKN yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni AMH sendiri,”
“jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si TI, AMH dan juga si Hadi Wahyudi,” tandas Farlin Marta.
Akibat dari peristiwa itu, Farlin Marta mengaku kliennya alami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang lebih Rp16 miliar dan aset tanah yang nilainya kurang lebih sekitar Rp48 miliar.
Persoalan makin pelik, karena TA yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut, digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan.
Gugatan wanprestasi dilayangkan CV HKN di Pengadilan Tanjung Karang dengan alasan PT MSK tak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV HKN.
Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV HKN itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.
“Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV HKN mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT MSK dan CV HKN),” jelas Farlin Marta.
“In modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung,” tegas Farlin Marta.
Pengacara muda yang dikenal vokal ini membeberkan, lantaran gugatan wanprestasi itulah diketahui adanya persekongkolan jahat terhadap TA.
“Pada sidang gugatan wanprestasi kami temukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV HKN pemiliknya 50 persen ialah AMH, menantu dari TI alias AT dan HW sebagai pemilik 50 persen sekaligus Direktur CV HKN. Makanya, kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
(Ist)