Sanken akan menutup pabriknya di Cikarang pada Juni 2025. Kemenperin mengonfirmasi keputusan ini berasal dari induk perusahaan di Jepang, sementara Kemnaker belum menerima laporan resmi terkait PHK.
Generasi.co, Jakarta – Perusahaan elektronik dan peralatan rumah tangga Sanken dikabarkan akan menutup operasional pabriknya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Juni 2025.
Informasi ini tercantum dalam laporan Online Single Submission (OSS) yang mencatat rencana penghentian produksi di kawasan industri MM2100, Cikarang.
Namun, hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menerima laporan resmi dari Sanken terkait penutupan pabrik maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kemungkinan akan terjadi.
“Kami sampai saat ini belum atau tidak menerima pengaduan dari Sanken,” ujarnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Kamis (20/2/2025).
Indah juga mengimbau pihak Sanken untuk segera melapor jika memang terpaksa melakukan PHK terhadap karyawannya.
“Sebaiknya kita beri kesempatan mereka menyelesaikan masalah tersebut secara internal terlebih dahulu,” jelasnya.
Permintaan Induk Perusahaan di Jepang
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta, mengonfirmasi penutupan pabrik Sanken di Cikarang adalah keputusan dari induk perusahaan di Jepang.
Menurutnya, Sanken akan memindahkan produksi ke Jepang dan beralih ke industri semikonduktor di negara asalnya.
“Di OSS tercatat pabrik ini akan berhenti beroperasi pada Juni 2025,” kata Setia hari ini.
Ia juga menegaskan, fasilitas yang akan ditutup adalah 100% pabrik yang berasal dari penanaman modal asing (PMA).
“Mereka sudah mengalami penurunan produksi secara bertahap, dan kini memutuskan untuk menutup operasionalnya di Indonesia,” lanjutnya.
Meski demikian, Setia menilai Sanken memiliki itikad baik karena telah melaporkan rencana ini sebelum resmi menghentikan produksi.
“Mereka sudah melaporkan, dan saya pikir pasti sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan untuk menutup pabrik dengan baik,” pungkasnya.
Dampak Penutupan Pabrik Sanken bagi Pekerja dan Industri
Penutupan pabrik Sanken di Cikarang diperkirakan akan berdampak pada tenaga kerja yang saat ini masih bekerja di fasilitas tersebut.
Namun, karena belum ada laporan resmi ke Kemnaker, jumlah pasti pekerja yang akan terdampak masih belum diketahui.
Selain itu, penutupan pabrik elektronik asal Jepang ini juga menambah daftar panjang perusahaan asing yang hengkang dari Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, beberapa perusahaan global lainnya juga telah menutup atau merelokasi operasionalnya dari Indonesia, seperti:
- Sony – menutup pabriknya di Indonesia pada 2021
- Sharp – mengurangi produksi televisi di Indonesia
- Honda – menghentikan produksi di Karawang pada 2023
- Toshiba – menutup pabrik elektroniknya pada 2022
Menurut pakar ekonomi Bhima Yudhistira, tren ini menunjukkan Indonesia perlu memperbaiki daya saing industri manufaktur agar tidak kehilangan investasi asing.
“Kenaikan biaya produksi, regulasi yang belum ramah investasi, serta insentif pajak yang kurang kompetitif dibandingkan negara lain bisa menjadi alasan utama beberapa perusahaan asing memilih hengkang,” ujar Bhima.
Kemnaker Minta Sanken Taati Regulasi PHK
Jika Sanken benar-benar akan melakukan PHK massal, Kemnaker menegaskan perusahaan harus mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Beberapa poin yang harus diperhatikan perusahaan dalam melakukan PHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain:
- Membayar pesangon dan kompensasi sesuai dengan masa kerja karyawan.
- Memberikan pemberitahuan resmi kepada karyawan dan pemerintah terkait rencana PHK.
- Menyediakan opsi pelatihan ulang (reskilling) bagi pekerja yang terdampak untuk mempersiapkan mereka masuk ke industri lain.
Kemnaker juga membuka ruang mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan,” kata Indah Anggoro Putri.
Penutupan pabrik Sanken di Cikarang, Bekasi, yang dijadwalkan pada Juni 2025, masih menyisakan pertanyaan terkait dampaknya terhadap tenaga kerja.
Meskipun Kemenperin telah mengonfirmasi bahwa keputusan ini berasal dari induk perusahaan di Jepang, Kemnaker hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Sanken terkait rencana PHK.
Dengan tren beberapa perusahaan asing yang meninggalkan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri manufaktur agar lebih menarik bagi investasi asing.
Sementara itu, pekerja Sanken yang berpotensi terkena PHK diharapkan mendapatkan kompensasi yang adil serta dukungan dari pemerintah untuk transisi ke sektor lain.
(BAS/Red)