Jakarta, Generasi.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga kuat menerima suap dari korporasi demi menjegal proses hukum kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pusaran kasus suap hakim minyak goreng yang sebelumnya telah menjerat advokat Marcella Santoso.
“Setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka,” kata Syarief di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Ubah Temuan Kelangkaan Jadi Karpet Merah Ekspor
Kasus ini berakar dari kelangkaan minyak goreng yang mencekik masyarakat pada Februari 2022 lalu. Saat itu, Yeka memimpin investigasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tersebut justru dipelintir demi menguntungkan pihak luar.
Yeka sengaja mengubah substansi laporan. Temuan yang seharusnya fokus pada penyebab kelangkaan minyak goreng di pasar domestik, disulap menjadi rekomendasi pencabutan aturan Domestic Market Obligation (DMO) demi memuluskan izin ekspor korporasi.
Tak berhenti di situ, Yeka juga membocorkan dokumen rahasia tersebut kepada Marcella Santoso dan tim hukum korporasi. Dokumen manipulatif inilah yang kemudian dipakai senjata untuk menggugat Kemendag ke PTUN dan perdata.
Siasat Loloskan Tiga Raksasa Korporasi
Siasat hukum tersebut terbukti manjur. Berbekal kemenangan di PTUN yang didasari laporan Ombudsman palsu, tim pengacara korporasi menjadikannya bahan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Manuver ini berhasil mengelabui jalannya persidangan, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis lepas (onslaag) terhadap tiga grup korporasi besar pada 19 Maret 2025 lalu. Ketiga korporasi tersebut adalah:
- PT Wilmar Group
- PT Musim Mas Group
- PT Permata Hijau Group
Jejak Aliran Uang via Rekening Pihak Ketiga
Kejagung mendeteksi adanya timbal balik finansial yang mengalir ke kantong Yeka dari PT Wilmar Group sebagai upah atas manipulasi laporan tersebut. Untuk mengelabui aparat, uang suap itu dikirim secara terselubung menggunakan rekening orang terdekat atau nominee.
“Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee,” tutur Syarief.
Pihak Kejagung saat ini masih menghitung total nilai perputaran uang haram tersebut. Guna kepentingan penyidikan intensif, Yeka Hendra Fatika langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Yeka dibayangi jeratan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana serius atas tindakan merintangi peradilan.










