Eddy Soeparno ajak DPRD daerah kolaborasi atasi krisis sampah demi penuhi hak rakyat atas lingkungan sehat sesuai konstitusi.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno,menjadi pembicara utama dalam acara Local Legislator Fellowship yang diselenggarakan oleh Think Policy ID. Forum ini dihadiri oleh para anggota DPRD dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Dalam pemaparannya, Eddy menegaskan pentingnya peran MPR sebagai penjaga konstitusi untuk memastikan seluruh hak konstitusional rakyat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, dapat dipenuhi.
“Sebagai guardian of constitution, tugas MPR adalah memastikan hak-hak konstitusional rakyat terpenuhi. Di MPR RI saya memulai inisiatif baru untuk fokus pada pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Salah satu isu utama yang diangkat dalam inisiatif tersebut adalah krisis sampah yang kian mengkhawatirkan, terutama di wilayah perkotaan. Berdasarkan data yang disampaikannya, Indonesia menghasilkan sekitar 56 juta ton sampah setiap tahun, namun hanya 40 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Sementara 60 persen sisanya menjadi sumber permasalahan lingkungan, kesehatan, dan sosial.
“Indonesia saat ini menghadapi krisis sampah, dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan selama setahun, hanya 40 persen yang bisa diolah. Sebanyak 60 persen lainnya tidak bisa terkelola dan menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga masalah kesehatan dan sosial yang berkepanjangan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Eddy mendorong kolaborasi antara MPR dan DPRD kabupaten/kota dalam rangka menyelesaikan persoalan ini sebagai bentuk implementasi hak atas lingkungan yang sehat.
“MPR sebagai rumah kolaborasi siap menjadi fasilitator bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatasi masalah sampah. Kami juga sudah menemui beberapa walikota dan bupati yang bermasalah dengan sampah dan siap memfasilitasi, khususnya untuk teknologi pengolahan sampah menjadi energi,” paparnya.
Ia juga mengajak para anggota DPRD untuk mendukung langkah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam finalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah menjadi energi.
“Saya saat ini juga terlibat dalam revisi Perpres tentang Sampah tersebut dengan dipimpin Menko Pangan. Harapannya Perpres baru nantinya akan membuat pengolahan sampah lebih terintegrasi dengan penerapan teknologi waste to energy, dan juga disertai dengan komitmen anggaran yang memadai dan investasi yang menarik,” tutup Eddy.










