Generasi.co, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat sejumlah tindakan hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.
Tim kuasa hukum menyatakan kedua permohonan itu diajukan secara terpisah karena menyasar objek yang berbeda. Permohonan pertama menguji penetapan tersangka dugaan TPPU beserta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Permohonan kedua menguji penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Kemudian, kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan,” kata anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman mengatakan kedua permohonan dipisahkan karena dasar pengujian hukumnya berbeda.
“Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menyebut pengajuan praperadilan didasarkan pada analisis yang menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, upaya paksa berupa penetapan tersangka TPPU dan penahanan diduga bertentangan dengan Pasal 100 ayat 5 KUHAP.
“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana,” kata Farizi.
Tim kuasa hukum juga akan mempersoalkan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta kejelasan dasar hukum penetapan tersebut. Hermawanto mengatakan pihaknya meminta pengadilan menguji keabsahan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri, hingga tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam penggeledahan, penyitaan, serta pengambilalihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menegaskan langkah praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Menurut dia, mekanisme itu merupakan hak yang dijamin undang-undang guna memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum.
“Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” kata Febri.
Menanggapi langkah tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin KUHAP.
“Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Respons serupa disampaikan Kortas Tipidkor Polri. Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan),” kata Yusuf.
“Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” tegasnya.
Yusuf menjelaskan mekanisme praperadilan merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung. Ia merujuk Pasal 1 angka 15 KUHAP yang mengatur bahwa permohonan praperadilan dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, maupun advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendapat kuasa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama masa penahanan. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono mengatakan penempatan di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan faktor perlindungan karena Febrie semasa menjabat sebagai Jampidsus menangani sejumlah perkara besar.
Selain itu, kata Rudi, penitipan di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan mekanisme yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).










