Anggota DPR Johan Rosihan minta pemerintah tinjau ulang larangan ekspor konsentrat Amman Mineral. Kebijakan ini dinilai mengancam ekonomi lokal Sumbawa Barat.
Generasi.co, Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan NTB I (Pulau Sumbawa) Johan Rosihan menyatakan dukungannya terhadap aspirasi Forum Komunikasi Pengusaha Lokal (FKPL) Sumbawa Barat yang meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan larangan ekspor konsentrat oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Aspirasi tersebut disampaikan FKPL melalui surat resmi tertanggal 13 Agustus 2025 kepada Johan Rosihan. Dalam suratnya, FKPL menyoroti dampak signifikan kebijakan tersebut terhadap aktivitas ekonomi lokal, terutama pelaku usaha yang selama ini terlibat dalam rantai pasok operasional tambang Batu Hijau.
“Saya mendukung penuh permintaan FKPL agar pemerintah segera mengambil langkah cepat. Jangan sampai pengusaha lokal dan masyarakat Sumbawa Barat yang sudah lama menopang aktivitas pertambangan justru menjadi pihak yang paling merasakan dampak berat dari kebijakan ini,” ujar Johan dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
FKPL mencatat kebijakan larangan ekspor konsentrat telah menimbulkan tekanan besar terhadap perusahaan dan ekonomi daerah. Dalam laporan keuangan PT Amman Mineral untuk kuartal I dan II tahun 2025, tercatat rugi bersih masing-masing sebesar Rp2,3 triliun dan Rp2,4 triliun akibat belum optimalnya operasi smelter, sementara ekspor sudah dihentikan. Penumpukan konsentrat tanpa solusi penyimpanan juga mengancam kelanjutan produksi.
Menanggapi hal itu, Johan mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera mengambil langkah nyata. Ia mengingatkan pentingnya menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas dalam kebijakan sumber daya alam.
“Prinsip hilirisasi mineral adalah langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah, tetapi jangan sampai prinsip kemakmuran rakyat yang dijamin konstitusi justru terabaikan. Kebijakan harus berpihak pada rakyat daerah penghasil tambang,” jelas Johan.
Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 yang telah diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Johan menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi harus didukung oleh kesiapan infrastruktur, termasuk keberfungsian smelter secara penuh.
“Implementasi pasal-pasal dalam UU Minerba perlu memperhatikan asas kebermanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan. Jangan sampai ada kekosongan kebijakan yang justru membuat ekonomi daerah terpukul,” tegasnya.
Selain itu, Johan mendorong Kementerian ESDM membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha lokal yang tergabung dalam FKPL, demi mencari solusi yang tidak merugikan ekonomi daerah.
“Saya berharap pemerintah benar-benar mendengar suara daerah, karena stabilitas ekonomi Sumbawa Barat juga berarti menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujarnya.
FKPL dalam suratnya menekankan bahwa tambang Batu Hijau, baik di era PT Newmont maupun kini di bawah PT Amman Mineral, menjadi tulang punggung perekonomian Sumbawa Barat. Sektor pertambangan menyumbang hingga 79–84 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah tersebut. Oleh karena itu, pelarangan ekspor tanpa kesiapan smelter yang memadai dinilai sangat berisiko menimbulkan guncangan ekonomi lokal yang serius.










