Kakorlantas bekukan sementara penggunaan sirene berlebihan. Istana: Presiden Prabowo pun patuh lalu lintas dan sering ikut macet demi beri contoh.
Generasi.co, Jakarta – Ramainya kampanye publik di media sosial yang menolak penggunaan sirene dan rotator secara berlebihan pada kendaraan pejabat kini menuai respons dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan Istana.
Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh praktik penggunaan sirene yang dianggap tidak tepat waktu dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya telah membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
“Pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilakukan, namun penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas,” tegas Agus, dikutip pada Senin (22/9/2025).
Istana Minta Pejabat Tertib Berlalu Lintas
Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menanggapi isu ini. Ia menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan contoh nyata dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas, termasuk saat menghadapi kemacetan.
“Perhatikan bahwa Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, dalam mendapatkan pengawalan, itu juga sering ikut bermacet-macet. Kalaupun lampu merah juga berhenti,” kata Prasetyo, Jumat (19/9).
Prasetyo mengimbau para pejabat publik untuk memperhatikan etika dan kepatutan dalam menggunakan fasilitas seperti sirene atau lampu rotator. Menurutnya, keberadaan aturan bukan berarti dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang.
“Jangan digunakan untuk sesuatu yang melampaui batas-batas wajar. Kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan yang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut Kementerian Sekretariat Negara pernah mengeluarkan surat edaran kepada para pejabat mengenai penggunaan sirene dan rotator. Meskipun ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaannya untuk kepentingan tertentu, ia menegaskan pentingnya memperhatikan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semena-mena atau semau-maunya. Harus tetap ada rasa hormat terhadap sesama pengguna jalan,” ujar Prasetyo.
Langkah pembekuan penggunaan sirene ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan di jalan raya serta menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara dalam berlalu lintas.
(BAS/Red)










