Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Impor Gula, Hendrogianto Antonio Tiwon

Foto: Logo Kejaksaan Agung (Kejagung). (Istimewa)
Foto: Logo Kejaksaan Agung (Kejagung). (Istimewa)

Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan kasus korupsi impor gula, Hendrogianto Antonio Tiwon, di Kalimantan Tengah. Total tersangka kasus ini kini mencapai 11 orang, termasuk Thomas Trikasih Lembong.

Generasi.co, Jakarta – Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI), Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT), yang sebelumnya jadi buronan dalam kasus korupsi impor gula, berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tersangka ditangkap di Kalimantan Tengah dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah tiba,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

Penangkapan di Kalimantan Tengah

Berdasarkan informasi yang diterima, Hendrogianto ditangkap oleh tim penyidik Kejagung di Kalimantan Tengah.

Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa sore, dan langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Saat tiba di Kejagung, Hendrogianto mengenakan rompi pink tahanan Kejagung, masker, dan borgol di tangannya.

Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam penuntasan kasus korupsi impor gula yang merugikan negara.

9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula, termasuk Hendrogianto Antonio Tiwon.

Para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi izin impor gula yang merugikan keuangan negara.

Berikut daftar sembilan tersangka baru:

  1. Tonny Wijaya NG (TW): Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016.
  2. Wisnu Hendraningrat (WN): Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024.
  3. Hansen Setiawan (HS): Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016.
  4. Indra Suryaningrat (IS): Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016.
  5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP): Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016.
  6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT): Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI).
  7. Ali Sanjaya B (ASB): Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM).
  8. Hans Falita Hutama (HFH): Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM).
  9. Eka Sapanca (ES): Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.

Dari sembilan tersangka tersebut, tujuh orang telah ditahan.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) dan Ali Sanjaya B (ASB), sebelumnya menjadi buronan dan telah dipanggil secara patut oleh penyidik.

Total 11 Tersangka dalam Kasus Impor Gula

Dengan penetapan sembilan tersangka baru, total tersangka dalam kasus korupsi impor gula kini mencapai 11 orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka awal, yaitu:

  1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong): Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Charles Sitorus: Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di sektor perdagangan karena melibatkan manipulasi izin impor gula yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Langkah Kejagung dalam Penuntasan Kasus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penuntasan kasus ini menjadi prioritas utama Kejagung.

Pihaknya terus melakukan pencarian terhadap buronan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

“Tim penyidik akan terus bekerja keras untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Abdul Qohar.

Penangkapan Hendrogianto Antonio Tiwon menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus korupsi impor gula yang merugikan negara.

Dengan total 11 tersangka, termasuk tokoh besar seperti Thomas Trikasih Lembong, Kejagung menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan.

Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.

(BAS/Red)