Generasi.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Sprindik tersebut diterbitkan Tim 9 setelah menerima barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Sejalan dengan penyidikan baru itu, Tim 9 telah memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS.
Dari empat saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang.
Anang menyebut pemeriksaan saksi turut disaksikan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran sejumlah lembaga itu, kata dia, merupakan bentuk transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketiga Sprindik itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengalihan perkara dari Kepolisian.
Perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara PT Asabri.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.










