Generasi.co, JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rudi menjelaskan, Nurman diduga turut terlibat dalam perkara dugaan TPPU yang sebelumnya telah menjerat Febrie Adriansyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Nurman merupakan pengusaha asal Jambi yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie. Keduanya diketahui sama-sama merupakan lulusan Universitas Jambi.
Nurman diduga berperan sebagai gate keeper dalam jaringan bisnis bersama Febrie dan diduga berkaitan dengan pengelolaan aset berupa valuta asing bernilai miliaran rupiah serta 74 kilogram emas yang menjadi bagian dari penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah di kawasan Sentul.
Menurut Rudi, dugaan pencucian uang tersebut dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout. Ketiga, dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI, di mana Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
Dalam pengembangan penyidikan TPPU tersebut, Kejagung juga telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara di Jampidsus.
“Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus,” ujar Rudi.
Ia menyebut perusahaan-perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya. Hingga kini, penyidik juga telah memeriksa 24 saksi.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi,” kata Rudi.










