Generasi.co, Jakarta – Kelompok DPD RI di MPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong agenda perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yang ditargetkan dapat dilakukan pada tahun 2026.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dr. Dedi Iskandar Batubara, dalam Diskusi Publik bertema “Eksistensi DPD RI dan MPR RI dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945” di Swiss-Belhotel, Serpong, Banten, Senin (5/5/2025).
Menurut Senator asal Sumatera Utara tersebut, revisi konstitusi diperlukan untuk menata ulang kelembagaan negara, khususnya dalam sistem pemerintahan presidensial, agar lebih berimbang, demokratis, dan efisien.
Ia menegaskan bahwa semangat perubahan ini juga merupakan aspirasi luas dari masyarakat sipil.
“Kami melihat tahun 2025 menjadi momen penting bagi DPD RI karena adanya sinyal kuat dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang membuka ruang penataan kelembagaan negara.”
“Hal ini ditandai dengan masuknya RUU DPD RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sedang diproses di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan bahwa pembahasan naskah akademik dan draf RUU tersebut tengah berlangsung sebagai bagian dari langkah strategis untuk menguatkan tugas, fungsi, dan kewenangan DPD RI secara konstitusional.
Ia menyebut ini sebagai peluang emas bagi DPD RI untuk memperoleh posisi yang seimbang dengan DPR RI dalam struktur legislatif nasional.
Dalam forum diskusi tersebut, hadir pula Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR, Abraham Paul Liyanto (NTT), Bendahara Kelompok Anna Latuconsina (Maluku), serta anggota lainnya seperti Dr. Lia Istifhama (Jawa Timur) dan Eka Kristina Yeimo (Papua Tengah).
Lima pakar ketatanegaraan turut hadir sebagai narasumber, yakni Dr. H. Ajiep Padindang, Prof. Dr. Juanda, Dr. R. Valentina Sagala, Dr. Margarito Kamis, dan Prof. Dr. Syamsuddin Haris.
Dorong Penguatan Peran DPD RI
Dalam kesempatan tersebut, Abraham Paul Liyanto menegaskan bahwa Kelompok DPD RI di MPR akan terus memperjuangkan penguatan kewenangan DPD RI melalui jalur konstitusional.
Ia menekankan pentingnya perubahan UUD 1945 untuk mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang tidak hanya kuat di eksekutif, tetapi juga berimbang dalam fungsi legislatif.
“Eksistensi DPD RI harus diperkuat, bukan hanya sebagai simbol representasi daerah, tetapi juga sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang nyata dan berimbang dengan DPR,” ujar Abraham yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Sosialisasi MPR RI.
Abraham juga menyoroti pentingnya pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai rekomendasi MPR RI periode sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa masih ada perdebatan mengenai bentuk hukum PPHN, apakah melalui perubahan UUD 1945 atau diatur dalam Undang-Undang khusus.
Fokus pada Kepentingan Daerah
Kelompok DPD RI, lanjut Abraham, akan terus mengarahkan seluruh senator untuk memperjuangkan kepentingan daerah secara aktif, baik melalui forum-forum resmi di parlemen maupun di daerah pemilihan.
Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah penerbitan buku saku DPD RI.
“Buku saku ini akan berisi informasi komprehensif terkait tugas dan fungsi DPD RI serta agenda-agenda strategis yang sedang diperjuangkan.”
“Ini penting agar anggota DPD memiliki pegangan yang solid saat melakukan kunjungan kerja atau reses,” ujarnya.
Momentum Reformasi Politik dan Kelembagaan
Senator Dedi Iskandar Batubara juga mengingatkan bahwa sejumlah isu krusial seperti revisi Undang-Undang Pemilu dan mekanisme pemilihan kepala daerah saat ini tengah mengemuka.
Menurutnya, isu-isu tersebut membuka ruang diskusi lebih luas mengenai reformasi sistem ketatanegaraan melalui perubahan konstitusi.
“Ini momen penting untuk menata ulang mekanisme demokrasi dan representasi daerah secara lebih adil dan efektif.”
“Kami berharap ruang-ruang parlemen, baik di MPR maupun di Badan Legislasi DPR, memberi tempat bagi pembahasan ini secara serius,” tegas Dedi.
Melalui serangkaian langkah ini, Kelompok DPD RI berharap cita-cita mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang proporsional, efisien, dan demokratis dapat segera terealisasi, dengan menjadikan DPD RI sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan nyata dalam menjaga kepentingan daerah serta memperkuat bangunan ketatanegaraan Indonesia.










