Kronologi Pemakzulan Husniah Talenrang hingga Kemendagri Terbitkan SK Pemberhentian

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang/Pemkab Gowa

Generasi.co, GOWA – Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa memasuki tahap akhir setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pada 14 Oktober 2026. SK tersebut sekaligus menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan, surat keputusan itu telah dikirimkan Kemendagri kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pemakzulan Husniah.

“Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober,” kata Hasrul, mengutip isi keputusan tersebut, Kamis (15/10/2026).

Penerbitan SK itu menyusul rangkaian proses politik di DPRD Gowa dan putusan MA. DPRD selanjutnya akan menggelar rapat bersama pimpinan dan anggota untuk membahas keputusan tersebut serta memastikan pemerintahan tetap berjalan selama masa transisi.

“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Hasrul.

Proses pemakzulan bermula dari penyelidikan panitia khusus (pansus) DPRD Gowa terhadap tiga dugaan pelanggaran Husniah. Ketiganya meliputi dugaan perbuatan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, dan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral.

DPRD Gowa kemudian menyepakati usulan pemakzulan melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 12 Agustus 2026. Keputusan itu diambil setelah pansus menyelesaikan pembahasan tiga persoalan tersebut.

Pada 21 Agustus 2026, perkara permohonan pendapat DPRD terkait pemakzulan itu teregister di MA dengan nomor 1P/UP/2026. MA memutus perkara tersebut pada 1 Oktober 2026.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Setelah putusan MA, pimpinan DPRD Gowa menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah kepada Kemendagri pada 8 Oktober 2026. Berkas yang diserahkan mencakup hasil uji pendapat dalam sidang angket yang disepakati 35 anggota DPRD Gowa serta amar putusan MA.

Kemendagri kemudian menerbitkan SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt bupati pada 14 Oktober 2026. Menurut Hasrul, dokumen fisik SK akan diambil di kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Di luar proses pemakzulan di DPRD, Husniah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, dugaan pemerasan itu berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, permintaan uang kepada Indomaret dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.

Dalam perkara yang berkaitan dengan DPRD, salah satu dugaan yang diselidiki pansus adalah korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 dengan estimasi nilai Rp16 miliar. Pansus juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi.

Husniah menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai polemik politik di Kabupaten Gowa telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” kata Husniah.