Generasi.co, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan langkah tegas dalam pemberantasan praktik judi online (judol) dengan menghentikan sementara lebih dari 5.000 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Total transaksi yang tercatat mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), sebuah kolaborasi lintas lembaga yang bertujuan menekan berbagai bentuk kejahatan keuangan, termasuk judol, pendanaan terorisme, dan pencucian uang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa tindakan ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang merugikan akibat praktik judi online.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal uang, tetapi menyangkut masa depan bangsa. Kami melihat banyak korban yang terjebak dalam utang pinjaman online, penyalahgunaan narkotika, hingga keretakan rumah tangga karena judi online,” ujar Ivan dalam keterangan resminya pada 1 Mei 2025.
Bantah Sufmi Dasco Terlibat Judol
Di tengah operasi besar-besaran ini, publik dikejutkan oleh laporan investigatif Majalah Tempo bertajuk Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online di Kamboja, yang terbit pada 7 April 2025.
Laporan tersebut menyebut nama Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, sebagai pihak yang pernah terafiliasi dengan bisnis kasino di Sihanoukville, Kamboja.
Dalam laporan tahunan PT MNC Digital Entertainment Tbk tahun 2022, Dasco tercatat pernah berhubungan dengan Golden Oasis Entertainment Co Ltd, perusahaan yang mengelola Trimulia Casino salah satu operator perjudian daring yang menyediakan layanan ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
Hingga berita ini dirilis, Sufmi Dasco Ahmad belum memberikan klarifikasi publik terkait tuduhan tersebut, meskipun sejumlah media telah mencoba menghubunginya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, secara tegas membantah keterlibatan Dasco dalam bisnis judi daring tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, juga menyebut laporan investigatif tersebut sebagai “fitnah tanpa dasar”.
Dalam pernyataan resminya yang dimuat di situs partai pada 10 April 2025, ia menuding laporan tersebut sebagai bagian dari upaya politisasi jelang tahun politik.
Apresiasi dan Kritik dari Lembaga Pemantau
Langkah tegas PPATK mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemantau keuangan dan audit independen.
Indonesian Audit Watch (IAW) menyampaikan apresiasi atas keberanian PPATK membekukan ribuan rekening yang terindikasi terlibat dalam jaringan judi online.
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penyelamatan generasi muda dari bahaya candu perjudian.
Berdasarkan riset internal IAW, ditemukan fakta bahwa sebagian pekerja di sektor informal menghabiskan hingga 70 persen gaji mereka untuk berjudi secara daring.
Namun demikian, IAW juga mengkritisi pendekatan konvensional PPATK yang dinilai belum menyentuh akar permasalahan.
“Pemblokiran rekening memang penting, tetapi ini langkah yang bisa dengan mudah disiasati oleh pelaku. Kami mendorong PPATK untuk mengembangkan metode yang lebih inovatif dan berbasis teknologi digital agar bisa menyasar aktor intelektual dan jaringan internasionalnya,” kata Iskandar dalam wawancara pada 5 Mei 2025.
Tantangan Penegakan Hukum
Meski pemblokiran rekening menjadi langkah awal yang krusial, berbagai pengamat hukum menilai bahwa kerja sama lintas lembaga harus diperkuat.
Hal ini penting agar proses hukum terhadap pelaku utama dapat berjalan maksimal dan tidak berhenti pada pemilik rekening kecil atau kurir transaksi.
Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan diharapkan semakin bersinergi dalam membentuk ekosistem keuangan yang sehat dan bebas dari aktivitas ilegal, terutama praktik judi online lintas negara yang kini kian canggih dan terselubung.
(BAS/Red)