Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta upaya membangun sistem perlindungan anak yang menyeluruh dan berkelanjutan menjadi prioritas untuk mencegah terus berulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Menurut Lestari, berbagai kasus yang belakangan terungkap menunjukkan ancaman kekerasan seksual terhadap anak telah berada pada kondisi darurat sehingga dibutuhkan langkah pencegahan yang lebih mendasar.
“Gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus berulang hingga menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Saatnya kita bergerak bersama untuk mencegahnya, serta membangun sistem perlindungan anak menyeluruh demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Lestari menyoroti sejumlah kasus yang mencuat, mulai dari inses ayah terhadap anak kandung, predator seksual di lingkungan pesantren, hingga pencabulan anak yatim piatu oleh oknum guru. Menurutnya, rangkaian kasus tersebut menjadi alarm bahwa sistem perlindungan anak masih memiliki banyak kelemahan.
Ia menegaskan regulasi untuk menangani tindak kekerasan seksual sebenarnya telah tersedia, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Legislator yang akrab disapa Rerie itu menilai tantangan utama saat ini adalah memastikan adanya political will dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum untuk menerapkan aturan tersebut secara konsisten.
“Kita tidak bisa lagi sekadar merespons, harus ada tindakan pencegahan yang fundamental,” tegas anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Lestari juga menegaskan pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga, harus diproses secara tegas.
“Menutupi kekerasan di lingkungan keluarga, sejatinya sama dengan melanggengkan kekerasan itu sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap penanganan perkara, termasuk melalui proses hukum yang ramah anak serta pendampingan terhadap korban.
Lestari turut mendorong optimalisasi sistem layanan terpadu dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di seluruh daerah.
Ia menilai keberhasilan perlindungan anak bergantung pada kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
“Keberhasilan membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan menyeluruh sangat tergantung pada integrasi data yang akurat, respons cepat, keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat, serta keberpihakan para pemangku kepentingan dalam mewujudkannya,” kata Lestari.










