Lestari Moerdijat dan para ahli hukum desak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat demi perlindungan hak dan eksistensi masyarakat adat di Indonesia.
Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan upaya menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) harus menjadi tanggung jawab bersama. Hal itu demi memastikan perlindungan dan pengakuan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia.
Dalam diskusi daring bertema ‘Meneguhkan Hak, Merawat Kearifan, Memperkuat Peran Masyarakat Adat di Indonesia’, Lestari menyampaikan keprihatinannya atas stagnasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
Terlebih, lanjutnya, mendekati momen peringatan Hari Kemerdekaan yang semestinya menjadi refleksi atas penghormatan hak seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat.
“Peringatan Hari Kemerdekaan di bulan Agustus ini sejatinya merupakan momentum pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat, menjadi paradoks dengan masih terhambatnya pembahasan RUU MHA hingga saat ini,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Diskusi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, pada Rabu (6/8) tersebut menghadirkan narasumber antara lain Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN Muhammad Arman dan Dosen Fakultas Hukum UGM Dr. Yance Arizona, serta penanggap dari Pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK Nur Amalia. Sementara Moderator diskusi adalah Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI Dr. Usman Kansong.
Perempuan yang akrab disapa Rerie ini menyatakan Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dideklarasikan oleh PBB pada 1994, semestinya dimanfaatkan sebagai momen memperkuat komitmen atas eksistensi, keadilan, dan keberagaman masyarakat adat yang telah berkontribusi besar dalam menjaga budaya dan kemerdekaan Indonesia.
Namun hingga 80 tahun kemerdekaan Indonesia, RUU MHA yang dinanti sebagai payung hukum untuk perlindungan masyarakat adat belum juga disahkan.
“Tanpa pengakuan hukum, masyarakat adat rentan terhadap perampasan hak dan marginalisasi, padahal merekalah penjaga kearifan lokal Indonesia,” tegas Rerie.
Ia menambahkan, pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI merupakan fondasi awal untuk memperkuat peran dan hak mereka. Oleh karena itu, ia mendesak agar RUU MHA segera disahkan.
Dalam paparannya, Muhammad Arman dari AMAN mengungkapkan bahwa setidaknya 11 bahasa daerah telah punah, sebagai akibat langsung dari makin terpinggirkannya masyarakat adat. Bahkan menurut catatan UNESCO, di Papua, satu bahasa ibu hilang setiap dua minggu.
“Masyarakat adat kini menghadapi tekanan luar biasa, termasuk dari proyek-proyek pembangunan skala besar untuk kepentingan pangan nasional,” ujarnya.
Arman menilai masyarakat adat belum dianggap sebagai elemen penting dalam fondasi keberagaman Indonesia. Ia menyebut kerangka hukum yang berlaku saat ini masih bersifat diskriminatif terhadap komunitas adat.
Senada, Yance Arizona menjelaskan bahwa secara filosofis, masyarakat adat merupakan bagian dari tujuan pembentukan pemerintahan Indonesia, yaitu melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia. UUD 1945 pun telah mengakui keberadaan mereka di sejumlah pasal.
Namun menurutnya, pembahasan RUU MHA saat ini justru terjebak pada perdebatan terminologi yang bernuansa politis, bukan fokus pada urgensi perlindungan hak masyarakat adat. Ia menyarankan agar pendekatan kreatif dan imajinatif dari para pemangku kepentingan digunakan untuk mempercepat kehadiran UU yang berpihak pada masyarakat adat.
Sementara itu, Nur Amalia dari LBH APIK menekankan pentingnya lembaga khusus untuk menangani isu-isu masyarakat adat secara afirmatif. Ia menilai perbedaan perlakuan yang masih terjadi dalam akses terhadap hak-hak dasar antara masyarakat adat dan masyarakat umum membutuhkan pendekatan kelembagaan yang kuat.
“Lembaga ini harus mampu menjamin perlindungan perempuan dan anak adat yang menghadapi diskriminasi berlapis,” ujarnya.
Nur juga mengusulkan agar perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak adat dimuat secara eksplisit dalam satu bab tersendiri di UU MHA nanti.
Keseluruhan diskusi ini menegaskan pentingnya pengesahan segera RUU MHA demi perlindungan menyeluruh, pelestarian kearifan lokal, dan penguatan peran masyarakat adat dalam pembangunan nasional.










