Lestari Moerdijat Soroti Angka Kasus Pernikahan Usia Dini

Foto: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (mpr.go.id)
Foto: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. (mpr.go.id)

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menekankan upaya menekan angka pernikahan usia dini harus konsisten dilakukan.

Hal ini, jelas Lestari Moerdijat, untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat dan berdaya saing demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Tren penurunan angka pernikahan dini harus konsisten direalisasikan. Tantangan di sektor politik dan ekonomi nasional yang diperkirakan meningkat di tahun depan, menuntut para pemangku kepentingan bekerja lebih keras untuk mencegah pernikahan usia dini terjadi,” kata Lestari dalam keterangannya dikutip generasi.co, pada Senin (30/12/2024).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2021 terjadi 63 ribu kasus pernikahan dini.

Lalu jumlah tersebut menurun pada 2022, menjadi 52 ribu kasus dan 31 ribu pernikahan dini pada 2023.

Wanita yang akrab disapa Rerie ini mengatakan upaya pencegahan pernikahan dini harus terus ditingkatkan melalui perluasan pemahaman masyarakat terkait risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini.

Menurutnya kegiatan sosialisasi harus dimasifkan, bahkan hingga ke lingkungan masyarakat terkecil atau keluarga.

“Dengan semakin meluasnya pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, upaya pengawasan terhadap potensi kasus pernikahan dini akan semakin luas.”

“Sehingga langkah pencegahan pun akan lebih efektif dilakukan sebagai bagian upaya menekan angka kasus pernikahan dini,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu pun berharap pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah dapat turut berperan dalam menekan angka kasus pernikahan dini.

Dengan begitu diharapkan dapat melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan di masa depan.

(Ist)