Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa hanya 50 pondok pesantren (ponpes) di seluruh Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari total 42.391 ponpes yang terdata secara nasional.
“Di seluruh Indonesia hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” ujar Dody kepada wartawan di Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Minggu (5/10/2025).
Menurut Dody, seluruh pondok pesantren seharusnya sudah mengantongi PBG. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun memenuhi standar keselamatan, serta tidak menimbulkan risiko kerusakan atau bencana di masa mendatang. Ia menegaskan, perizinan seperti ini penting agar tragedi seperti ambruknya gedung Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak kembali terjadi.
“Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada izin mendirikan bangunan yang saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu nanti kita koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag, karena ponpes berada di bawah Kemenag,” tutur Dody.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa PBG adalah perizinan resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik atau perwakilan bangunan gedung untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah struktur bangunan sesuai rencana teknis.
PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh institusi, termasuk pondok pesantren, untuk memiliki sertifikasi kelayakan bangunan.
Menteri Dody menegaskan bahwa setelah fase tanggap darurat di Sidoarjo selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri guna mensosialisasikan kewajiban PBG kepada seluruh pemerintah daerah dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Tapi sekarang kan fokusnya masih urusan dan tanggap darurat di sana, tuh (Sidoarjo). Kalau sudah selesai, kita akan duduk bersama dengan Menag dan Mendagri, mensosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan,” katanya.
Sebelumnya, bangunan musala tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, runtuh saat digunakan untuk salat Ashar berjamaah pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hingga Senin petang (6/10/2025), tim SAR gabungan telah mengevakuasi 167 orang, terdiri atas 104 orang selamat dan 63 orang meninggal dunia, termasuk enam di antaranya berupa potongan tubuh (body part).










