Natalia Rusli Geram, Penyidik Polres Gianyar Diduga Bela Terlapor Kasus Penggelapan Uang Rp500 Juta Pembangunan Resto

Foto Istimewa
Foto Istimewa

Generasi.co, Jakarta – Polres Gianyar, Bali, berencana menghentikan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp500 juta yang dilakukan oleh pemilik PT MSK bernama TI.

Hal itu terkait gagalnya proyek pembangunan resto BTS di Bandar Lampung.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/III/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 14 April 2025.

TI saat itu diberikan uang oleh korban bernama TA, namun uang tersebut ternyata tidak digunakan untuk keperluan pembangunan resto BTS.

Kuasa hukum TA, Natalia Rusli, mengatakan dirinya mendapat kabar penyidik Polres Gianyar, Polda Bali, ingin menghentikan kasus tersebut.

Dengan alasan, kata Natalia Rusli bahwa uang penggelapan Rp500 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (jajan), bukan untuk pembangunan resto.

“Dalam pemeriksaan dan ini membuat saya tertawa, TI mengakui bila suaminya adalah orang kaya dan terpandang di Lampung, tetapi ia menyatakan sebagai selingkuhan dari klien kami sejak tahun 2014,” ucapnya, Senin (27/7/2025).

Menurut Natalia, TI mengaku wajar menggunakan uang Rp500 juta milik TA.

Ia merasa pernyataan itu janggal, apalagi penyidik sampai ingin menghentikan penyidikan kasus laporannya.

Padahal, kata Natalia, dalam sidang wanprestasi yang berlangsung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, TI sudah mengakui adanya pembelian franchise resto Bebek Tepi Sawah.

“Dia mengakui pembelian franchise itu, tapi baru dibayarkan Rp250 juta. Namun tidak ada bukti pembayaran Rp250 juta ke pihak BTS,” terangnya.

Natalia juga soroti TI merendahkan harga diri suaminya, HK alias AM, dengan menyatakan sebagai selingkuhan TA dan merasa berhak menggunakan uang kliennya tersebut.

Padahal, kata Natalia, dari unggahan media sosial, keluarga TI terlihat bahagia dengan suami, anak, dan cucunya.

Sedangkan, kliennya juga memiliki istri sah bernama Jasinta, tinggal serumah di Kawasan Kelapa Gading, Jakart Utara.

Hal ini bisa dibuktikan dari KTP atau Kartu Keluarga kliennya.

“Mereka tinggal serumah di Lampung. Tapi dia juga mengaku sebagai selingkuhan klien kami yang harus dibiayai dan bebas memakai uang klien kami. Saya merasa lucu dengan situasi ini.”

“Saya minta kepolisian tegak lurus, keluarkan bukti persidangan karena di sana ada pernyataan aliran dana pembelian franchise Bebek Tepi Sawah yang tak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Ia merasa miris atas pengakuan TI sebagai wanita simpanan, karena hal itu menyakitkan bagi HK alias AM sebagai suami, dan memalukan bagi anak-anak serta cucunya.

Natalia merasa aneh ketika TI disebut meminta kasus ini dihentikan oleh penyidik Polres Gianyar.

“TI meminta kepada Pak Wayan Arta selaku penyidik agar menghentikan kasus ini. Dia bilang ke penyidik, uang klien kami boleh dipakai sesuka hati karena dia merasa sebagai selingkuhan,” tegasnya.

“Di mana marwah keluarga HK? Dengan bangganya menampilkan keharmonisan keluarga, tapi istrinya di BAP mengaku sebagai simpanan. Masyarakat bisa menilai sendiri,” tambahnya.

Natalia menegaskan, kasus wanprestasi ini pernah disidangkan di PN Tanjung Karang dan dimenangkan oleh kliennya.

Seluruh esepsi dari TA diterima oleh hakim dan TI berupaya mencoba menghindari hukuman dengan menggunakan tangan institusi lain.

Ia pun mengingatkan agar penyidik Polres Gianyar tidak berpihak kepada siapa pun dan harus berdiri tegak dalam menegakkan keadilan.

Sebab, jika benar terjadi keberpihakan kepada terlapor, maka institusi Polri akan tercoreng karena tidak menjalankan tugas secara adil.

“Klien kami, dan saya, meminta kepada Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma, dan Kasat Reskrim Polres Gianyar Iptu M. Guruh Firmansyah serta Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi untuk memberikan teguran kepada penyidik bernama Wayan Arta atas tindakannya yang diduga berpihak kepada terlapor,” tandasnya.