Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menegaskan bahwa kasus pemagaran laut di perairan Tangerang harus diusut tuntas.
Generasi.co, Jakarta – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendesak agar dalang pemagaran laut sepanjang 30,6 kilometer di perairan Tangerang, Banten, diungkap secara transparan.
Neng Eem menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar konstitusi negara, khususnya Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
“Amanat UUD 1945 jelas, pemiliknya itu negara, bukan perorangan atau kelompok. Karena itu, pemerintah tidak perlu takut menghadapi pengusaha yang memasang pagar di laut ini,” tegas Neng Eem dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Ia juga meminta agar pembongkaran pagar laut yang tengah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI, Polri, dan nelayan terus dikawal hingga tuntas.
Dampak Pemagaran Laut bagi Nelayan
Menurut Neng Eem, keberadaan pagar laut telah menghambat aktivitas para nelayan, yang seharusnya memiliki akses bebas di perairan tersebut.
“Dari kacamata nelayan, pemagaran laut ini juga melanggar Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Sejak ada pagar laut, pekerjaan nelayan ikut terganggu,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa negara harus berpihak kepada para nelayan dan memastikan hak mereka tetap terjaga.
Dukungan untuk KKP dan ATR/BPN
Neng Eem apresiasi langkah KKP yang telah membongkar pagar laut serta Kementerian ATR/BPN yang mencabut sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terkait dengan kasus ini.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pembongkaran semata.
Ia meminta agar pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut ini diusut hingga tuntas.
“Kasus ini jangan berhenti di pembongkaran pagar. Harus diungkap siapa yang memasang pagar laut ini, agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.
Proses Pembongkaran Sudah Capai 20 Kilometer
Diketahui, pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang telah dimulai sejak 18 Januari 2025, dan hingga saat ini sudah mencapai lebih dari 20 kilometer dari total 30,6 kilometer pagar yang dipasang secara ilegal.
Pemerintah dan aparat berwenang masih terus bekerja untuk menuntaskan proses pembongkaran serta menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut ini.
Kasus pemagaran laut di perairan Tangerang terus menjadi perhatian publik.
Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menegaskan, pemerintah harus mengusut tuntas siapa dalang di balik pemasangan pagar ini.
Selain itu, ia juga menyoroti dampaknya terhadap nelayan dan meminta negara hadir untuk melindungi hak mereka.
Pembongkaran yang dilakukan oleh KKP, TNI, Polri, dan nelayan sudah mencapai tahap signifikan.
Namun proses hukum harus tetap berjalan hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(BAS/Red)