Ipda RN, oknum polisi tiduri istri orang langsung ditahan Propam Polda Sulawesi Selatan (SulSel)
Generasi.co, Jakarta – Skandal asmara melibatkan seorang oknum polisi.
Ditelusuri generasi.co, kknum polisi tersebut bernama Ipda RN.
Ipda RN, perwira Polres Maros, ditahan oleh anggita Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (SulSel).
Penangkapan Ipda RN terjadi setelah video mesumnya beredar di media sosial (Medsos).
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham membenarkan bahwa Ipda RN saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Sulsel.
“Kita amankan di Polda,” ujar Zulham kepada awak media, pada Rabu (25/12/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah Ipda RN menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel pada Selasa (24/12/2024).
Namun, Zulham menegaskan bahwa penahanan tersebut bukan merupakan bentuk sanksi.
“Patsus beberapa hari (untuk) memudahkan pemeriksaan,” jelasnya.
Kronologi Kasus Ipda RN
1. Video Mesum Beredar di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah sebuah video mesum yang diduga menampilkan Ipda RN bersama seorang wanita di sebuah ruangan beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, keduanya terlihat berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Video ini kemudian memicu kehebohan di masyarakat, terutama di wilayah Maros, Sulawesi Selatan.
Dugaan bahwa wanita dalam video tersebut adalah istri orang lain semakin memperkeruh situasi.
2. Pemeriksaan oleh Propam
Setelah video tersebut viral, Propam Polda Sulsel segera mengambil langkah dengan memanggil Ipda RN untuk dimintai klarifikasi.
Pada Selasa (24/12/2024), Ipda RN sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
“Boleh sebentar, soalnya saya lagi diklarifikasi juga ini (oleh Propam),” katanya.
Namun, pada hari yang sama, Ipda RN akhirnya ditahan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan Bukan Sanksi
Kabid Propam Kombes Zulham menegaskan bahwa penahanan terhadap Ipda RN hanya bersifat sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Penempatan khusus ini bukan bentuk hukuman, melainkan langkah administratif agar pemeriksaan berjalan lancar,” katanya.
Penahanan ini juga bertujuan untuk menjaga profesionalitas institusi kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggotanya.
Dampak Kasus terhadap Institusi Polri
Kasus yang melibatkan Ipda RN ini menjadi sorotan publik dan mencoreng citra institusi Polri.
Sebagai penegak hukum, anggota Polri diharapkan mampu menjaga integritas dan moralitas, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas Zulham.
Sanksi yang Mungkin Diberikan
Jika terbukti bersalah, Ipda RN dapat dikenakan sanksi disiplin, kode etik, atau bahkan pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan Propam.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, pelanggaran moralitas dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, kasus ini juga dapat diselidiki lebih lanjut jika terdapat unsur pelanggaran pidana.
Reaksi Masyarakat
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial.
Banyak yang mengecam tindakan Ipda RN, mengingat posisinya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
Namun, ada pula yang menyerukan agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Kasus yang melibatkan Ipda RN menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan moralitas dalam institusi kepolisian.
Langkah Propam Polda Sulsel untuk menangani kasus ini secara serius menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan akhir terkait kasus ini.
Apakah Ipda RN akan dijatuhi sanksi berat atau justru dibebaskan dari tuduhan, semuanya bergantung pada bukti dan hasil investigasi yang sedang berjalan.
(BAS/Red)