Seorang pengendara mobil marah-marah dan menodongkan pistol ke petugas SPBU di Cibubur karena tidak bisa mengisi Pertalite ditangkap, Apa motifnya?
Generasi.co, Jakarta – Kehebohan terjadi di sebuah SPBU di Rest Area Tol Jagorawi KM 10, Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (23/1/2025).
Seorang pengendara mobil nekat menodongkan pistol ke petugas SPBU karena merasa kesal tidak bisa mengisi bahan bakar jenis Pertalite.
Berdasarkan video yang beredar viral di media sosial, pelaku tampak sangat emosi dan mengancam petugas dengan senjata api.
Peristiwa ini pun mengundang perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media.
Motif Dendam Pribadi Diduga Jadi Pemicu
Meskipun pelaku mengaku tidak bisa mengisi Pertalite karena tidak memiliki barcode MyPertamina, sumber terpercaya menyebutkan bahwa motif di balik aksi nekat tersebut lebih kompleks.
Diduga, pelaku memiliki dendam pribadi terhadap petugas SPBU tersebut atau bahkan terhadap perusahaan Pertamina.
“Kami masih mendalami motif sebenarnya dari pelaku,” ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers.
“Namun, dari hasil interogasi sementara, ada indikasi bahwa pelaku memiliki masalah pribadi yang memicu tindakannya.” lanjutnya.
Pertamina Imbau Masyarakat Tertib
Menanggapi kejadian ini, Pertamina kembali mengimbau masyarakat untuk tertib dalam melakukan transaksi pembelian BBM subsidi.
“Kami mohon pengertian dari seluruh masyarakat untuk mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
“Dengan adanya QR Code, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran.” lanjutnya.
Psikolog: Perlu Evaluasi Mental Pelaku
Menurut ahli psikologi, tindakan pelaku menodongkan pistol ialah bentuk ekspresi emosi yang tidak terkendali.
“Pelaku perlu menjalani evaluasi psikologis untuk mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya,” ujar seorang psikolog klinis.
“Selain itu, perlu juga dilakukan upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.” ujarnya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya tentang kepemilikan senjata api ilegal dan ancaman kekerasan.
Ancaman hukuman yang menjerat pelaku pun terbilang cukup berat, yakni minimal 5 tahun penjara.
Pentingnya Keselamatan Bersama
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melibatkan tindakan kekerasan.
(BAS/Red)