Generasi.co, Jakarta – Polisi kembali meringkus buronan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa salah satu buronan yang ditangkap berinisial A alias M, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan penangkapan A, total tersangka yang telah ditangkap polisi menjadi 23 orang.
“Seorang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade menjelaskan bahwa penangkapan A dilakukan pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Sebelum menangkap A, polisi terlebih dahulu menangkap istrinya yang berinisial D.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar dari A dan D.
“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” terang Ade Ary.
Kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online ini terbongkar ketika polisi menyelidiki situs bernama Sultan Menang. Dalam penyelidikan, polisi telah menggeledah dua lokasi, yaitu sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, yang digunakan sebagai kantor satelit oleh para tersangka.
Kantor satelit tersebut dikelola oleh tiga tersangka, yakni AK, AJ, dan A. Dua tersangka, AK dan AJ, telah lebih dahulu ditangkap polisi.Selain menggeledah kantor satelit, polisi juga memeriksa Kantor Komdigi. Dari penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, komputer, dan dokumen terkait.
Pada Jumat (15/11/2024) lalu, Polda Metro Jaya juga menangkap tersangka berinisial HE yang diduga berperan sebagai bandar atau pemilik situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. HE mengaku sebagai pemilik salah satu situs bernama Keris123 sekaligus agen yang bertugas mencari situs judi lain agar tidak diblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN, yang telah lebih dahulu ditahan.
Menurut keterangan HE, grup mereka mengelola ribuan situs judi online dengan biaya operasional sekitar Rp23 juta hingga Rp24 juta per situs per bulan. Ade Ary menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset para pelaku dapat disita dan dikembalikan ke negara.
“Penyidik juga telah melakukan investigasi bersama serta bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini,” ungkap Ade Ary.










