Prabowo Subianto Naikkan HPP Beras dan Gabah

Foto: Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0, yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Foto: Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, serta peluncuran Katalog Elektronik versi 6.0, yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Desember 2024. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras dan gabah demi meningkatkan kesejahteraan petani. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong peningkatan produksi dalam negeri.

Generasi.co, Jakarta – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah strategis yakni menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras dan gabah.

Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong peningkatan produksi pangan dalam negeri.

Dikutip generasi.co, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, ungkap HPP beras di gudang Bulog yang sebelumnya Rp 11.000 per kilogram (kg) kini dinaikkan menjadi Rp 12.000 per kg.

Sementara itu, HPP gabah yang awalnya Rp 6.000 per kg naik menjadi Rp 6.500 per kg.

“(HPP gabah) tadinya Rp 6.000 menjadi Rp 6.500, (HPP) beras tadinya Rp 11.000 menjadi Rp 12.000,” ujarnya Arief kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas soal pangan yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan Produksi Pangan

Arief menjelaskan bahwa keputusan ini selaras dengan arahan Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan kesejahteraan petani.

Dengan HPP yang lebih tinggi, diharapkan petani dapat menikmati hasil kerja keras mereka dengan pendapatan yang lebih baik.

“Kita ingin, Pak Presiden ingin petani kita lebih meningkat kesejahteraannya. Kemudian untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri,” jelas Arief.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi petani untuk terus meningkatkan produktivitas mereka, sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.

Aturan Pelaksanaan Sedang Disiapkan

Meski telah diputuskan, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu penyelesaian aturan teknis.

Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi berupa Keputusan Badan atau Peraturan Badan dari Badan Pangan Nasional.

“Mulainya nanti tunggu aturannya (berupa) antara Keputusan Badan atau Peraturan Badan nanti dari Badan Pangan,” tambah Arief.

HET Beras Tetap Tidak Berubah

Arief juga menegaskan bahwa kenaikan HPP ini tidak serta-merta memengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di tingkat masyarakat.

Untuk saat ini, HET beras tetap tidak mengalami perubahan.

“Kan saat ini masih tetap, masih sama, yang penting harga di pemerintah dulu dinaikin,” imbuhnya.

Harga Acuan Pembelian Jagung Ikut Naik

Selain beras dan gabah, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan Harga Acuan Pembelian (HAP) jagung.

Harga yang sebelumnya Rp 5.000 per kg kini naik menjadi Rp 5.500 per kg.

Kenaikan ini diharapkan dapat mendukung petani jagung dalam menghadapi tantangan biaya produksi yang semakin tinggi.

Dukungan bagi Ketahanan Pangan Nasional

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi para petani, yang selama ini menjadi tulang punggung penyediaan pangan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, sejumlah pengamat ekonomi mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi petani tanpa memicu lonjakan harga di pasar.

Kenaikan HPP beras, gabah, dan HAP jagung yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo Subianto merupakan langkah signifikan untuk mendukung kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.

Dengan pelaksanaan yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sektor pertanian dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

(BAS/Red)