Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penempatan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan, efektif mulai 1 Maret 2025.
Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
PP ditandatangani Prabowo Subianto tersebut isinya mengatur penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia.
Aturan ini mewajibkan para eksportir sumber daya alam untuk menempatkan 100% devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri selama minimal 12 bulan, efektif mulai 1 Maret 2025.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025), Prabowo sebut kebijakan ini diharapkan dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga US$80 miliar sepanjang tahun 2025.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$80 miliar karena ini akan berlaku mulai 1 Maret,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, jika kebijakan ini berjalan penuh selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan melebihi US$100 miliar.
Aturan ini berlaku untuk semua sektor ekspor sumber daya alam, kecuali minyak dan gas bumi yang tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023,” jelas Prabowo.
Selain itu, eksportir diperbolehkan menggunakan devisa hasil ekspor mereka untuk keperluan operasional bisnis, seperti pembayaran dividen, pengadaan bahan baku, atau pelunasan pinjaman, asalkan dana tersebut dikonversi ke dalam rupiah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia dengan meningkatkan cadangan devisa dan memastikan aliran dana hasil ekspor tetap berada dalam sistem keuangan nasional.
(BAS/Red)