Seorang pria asal Bekasi tertipu investasi trading hingga Rp 615 juta. Setelah menagih uangnya, ia justru mendapat ancaman dari pelaku.
Generasi.co, Jakarta – Seorang pria asal Pondok Gede, Kota Bekasi, bernama Pandu Wahyu menjadi korban penipuan berkedok investasi trading.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 615 juta setelah tergiur mengikuti program investasi di sebuah aplikasi bernama AD****.
Tidak hanya kehilangan uang, Pandu juga mendapat ancaman dari pelaku setelah mencoba menagih haknya.
Pandu mengaku sudah beberapa kali berinvestasi di jual beli saham.
Namun, baru kali ini ia mengalami penipuan.
Awalnya, ia tertarik setelah melihat iklan trading yang menampilkan seorang influencer investasi terkenal.
“Iklan trading investasi itu menampilkan influencer yang seolah-olah sudah meraup keuntungan ratusan persen dengan bergabung ke grup ini,” kata Pandu saat dihubungi wartawan, Senin (10/3/2025).
Karena penasaran, Pandu menghubungi kontak yang tersedia dan akhirnya diundang ke sebuah grup WhatsApp yang berisi ratusan anggota.
Modus Penipuan Berkedok Lomba Investasi
Di dalam grup WhatsApp tersebut, pelaku mengaku sebagai investor saham internasional yang sudah berpengalaman.
Ia memberikan arahan kepada anggota grup tentang saham-saham yang berpotensi naik.
“Dia bilang sedang mengikuti lomba investasi internasional dari 5 Januari sampai 15 Maret. Kita diminta untuk mendukungnya dengan cara mengikuti investasinya.”
“Katanya, kalau ikut arahan dia, keuntungan bisa mencapai ribuan persen dalam tiga bulan,” jelasnya Pandu.
Pelaku terus membujuk anggota grup untuk melakukan top-up dana ke aplikasi yang diklaim sebagai platform investasi.
Pandu pun tergoda untuk berinvestasi, hingga total uang yang ia setorkan mencapai Rp615 juta.
Ancaman Setelah Menagih Haknya
Setelah menyetorkan uang dalam jumlah besar, Pandu mulai curiga ketika keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung bisa dicairkan.
Saat ia mencoba menagih, justru mendapatkan ancaman dari pelaku.
“Dalam pesan yang dikirimkan ke saya, pelaku mengancam akan menyewa pembunuh bayaran jika saya terus menagih uang saya,” ungkap Pandu.
Selain itu, Pandu juga menyadari bahwa dalam grup tersebut ada banyak pelaku lain yang berpura-pura sebagai investor.
Mereka bertugas membujuk korban agar terus melakukan top-up dana.
Merasa tertipu, Pandu akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporannya telah teregister dengan nomor LP/B/1342/II/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 24 Februari 2025.
“Saat ini ada sampai ratusan korban. Saya sudah mengajak sekitar 30 korban yang memberikan kuasa kepada saya dan teman-teman lain. Kami membentuk paguyuban untuk melaporkan pelaku agar bisa segera ditindak,” tegas Pandu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
(BAS/Red)