Ridwan Kamil buka suara usai rumahnya digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Ia mengaku kooperatif dan mendukung penyelidikan yang berlangsung.
Generasi.co, Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya angkat bicara setelah rumahnya di Jalan Gunung Kencana No. 5, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ridwan Kamil membenarkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait BJB,” ujarnya dalam pernyataan resminya, Senin (10/3/2025).
Ridwan Kamil menyebut tim penyidik KPK telah menunjukkan surat resmi sebelum melakukan penggeledahan di kediamannya.
Ia menegaskan dirinya sebagai warga negara yang baik bersikap kooperatif dan siap membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Kami sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata pria yang akrab disapa RK itu.
Namun, Ridwan Kamil enggan merinci lebih lanjut mengenai kasus yang sedang ditangani KPK.
Ia meminta agar awak media menanyakan langsung kepada pihak berwenang terkait perkembangan penyelidikan tersebut.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan,” tambahnya.
Suasana Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK berlangsung dalam suasana yang cukup tertutup.
Tak banyak aktivitas yang terlihat dari luar rumah mantan gubernur dua periode tersebut.
Namun, beberapa kendaraan, termasuk lima mobil dan beberapa sepeda motor, terlihat terparkir di area rumahnya.
Petugas keamanan yang berjaga di pos penjagaan rumahnya juga tampak tidak terlalu aktif.
Beberapa lampu teras yang sebelumnya mati mulai dinyalakan saat malam tiba.
Sementara itu, dua pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi bahwa rumah Ridwan Kamil menjadi salah satu lokasi yang digeledah dalam penyelidikan kasus ini.
KPK Sudah Terbitkan Sprindik
Kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB telah memasuki tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setyo Budiyanto mengatakan bahwa keputusan mengenai langkah tindak lanjut masih dalam tahap koordinasi internal KPK.
“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ujar Setyo pada Rabu (4/5) lalu.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk mengumumkan tersangka menjadi kewenangan penuh penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” imbuhnya.
Ridwan Kamil Belum Beri Pernyataan Tambahan
Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan tambahan terkait keterkaitannya dalam kasus ini.
Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan KPK dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan Bank BJB, salah satu bank daerah terbesar di Indonesia, yang memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah Jawa Barat dan Banten.
(BAS/Red)