Konser HUT ke-17 Partai Gerindra mendapat lisensi resmi dari LMKN, memastikan pembayaran royalti musik sesuai regulasi.
Generasi.co, Jakarta – Di tengah perbincangan hangat mengenai royalti musik yang kembali mencuat pasca putusan kasus antara Ari Bias dan Agnez Mo, konser perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra menjadi sorotan.
Acara yang bertajuk “Konser Perjuangan” ini digelar di Lapangan Jantung Sehat, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/2/2025) malam.
Konser tersebut menghadirkan sejumlah musisi ternama seperti Seventeen, Vierratale, Kangen Band, dan Nassar sebagai penampil utama.
Yang menarik, Partai Gerindra sebagai penyelenggara konser memperoleh lisensi resmi untuk penggunaan lagu dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Langkah ini sekaligus menegaskan kepatuhan Gerindra terhadap regulasi hak cipta, yang bertentangan dengan klaim yang sebelumnya disampaikan oleh pihak Ari Bias terkait mekanisme pembayaran royalti.
Gerindra Pastikan Kepatuhan terhadap Hak Cipta
Dalam prosesi penyerahan sertifikat lisensi di atas panggung, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan partainya berkomitmen untuk mematuhi aturan terkait hak cipta musik.
Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan para penampil dalam konser tersebut tidak menghadapi tuntutan hukum di kemudian hari.
“Bagi yang hadir pada hari ini, ini adalah sertifikat tanda bahwa royalti untuk acara ini sudah dibayar. Lagu-lagunya juga sudah dibayar.”
“Kita tidak ingin ada kejadian dimana tiba-tiba ada tuntutan miliaran rupiah kepada artis yang tampil. Kasihan nanti yang menyanyi,” ujar Dasco saat menerima sertifikat lisensi dari LMKN.
Dasco juga menambahkan bahwa Partai Gerindra selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan berjuang bersama rakyat dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku.
“Kita, Gerindra, patuh pada peraturan. Kita berjuang bersama rakyat, dan pasti kita bayar hak cipta sesuai ketentuan,” lanjutnya.
LMKN Pastikan Tak Ada Masalah Hukum
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, turut mengapresiasi langkah Partai Gerindra dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan hak cipta musik.
Ia menegaskan dengan adanya sertifikat lisensi ini, seluruh artis pengisi acara, pemusik, serta pihak penyelenggara, termasuk Partai Gerindra dan event organizer (EO), tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas penggunaan lagu dalam konser tersebut.
“Kami, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, adalah lembaga bantu pemerintah yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, produk hukum yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah,” kata Dharma.
“Oleh karena itu, dengan adanya sertifikat ini, saya pastikan seluruh artis pengisi acara, pemusik, dan pihak penyelenggara tidak akan dituntut atas penggunaan karya cipta lagu,” imbuhnya.
Konser di Tengah Kontroversi Royalti Musik
Perdebatan mengenai pembayaran royalti musik kembali menghangat pasca putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Putusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku industri musik terkait mekanisme pemberian izin dan pembayaran royalti.
Kasus ini menjadi refleksi bagi berbagai pihak, termasuk penyelenggara acara musik, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan lagu-lagu yang memiliki hak cipta.
Langkah Partai Gerindra yang secara transparan mendapatkan lisensi dari LMKN menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hal ini diharapkan dapat menjadi standar bagi penyelenggara konser lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
Dengan adanya kepastian hukum yang diberikan LMKN, konser perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra pun berlangsung meriah tanpa kendala hukum.
Para penampil dapat menghibur masyarakat tanpa khawatir akan tuntutan royalti di kemudian hari.
(BAS/Red)