Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia mengaku pernah menerima uang tunai sebesar US$ 7.000 (sekitar Rp117 juta) yang diletakkan begitu saja di atas meja kerjanya.
Fakta ini terungkap saat Purwadi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (06/01).
“Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?” tanya jaksa dalam persidangan.
“Betul,” jawab Purwadi singkat.
Ditinggal di Meja Kerja
Purwadi menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, Dhani Hamidan Khoir. Peristiwa penerimaan uang terjadi sekitar tahun 2021, saat dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA maupun terlibat dalam perencanaan pengadaan.
Uniknya, tidak ada serah terima langsung antar-keduanya. Purwadi menemukan uang tersebut sudah berada di meja kerjanya tanpa pesan apapun.
“Saya waktu itu tidak ketemu, jadi ditaruh di meja saja. Tidak ada berita apa-apa karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu ya saya simpan saja,” jelas Purwadi.
Curiga Uang Vendor
Ketika dicecar jaksa mengenai asal-usul uang tersebut, Purwadi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menduga kuat uang dalam pecahan mata uang asing itu berasal dari pihak penyedia atau rekanan proyek Chromebook.
Logika Purwadi sederhana: anggaran kegiatan kedinasan tidak mungkin dicairkan dalam bentuk Valuta Asing (Valas).
“Ya, kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dollar,” tuturnya.
Uang haram tersebut kini telah diserahkan Purwadi kepada penyidik Kejaksaan pada Oktober 2025 lalu untuk dijadikan barang bukti dan dikembalikan ke kas negara.
Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021/KPA).
Dalam surat dakwaan, proyek pengadaan laptop ini disebut menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp2,1 triliun. Para terdakwa diduga melakukan pengkondisian agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat TIK yang diadakan, yang pada akhirnya memperkaya pihak-pihak tertentu.










